• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan

Penerapan Arm's-Length Principle dan Ekualisasi PPh Badan ke PPN atas Royalti

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's-length principle) dalam transaksi hubungan istimewa secara konsisten menjadi episentrum sengketa perpajakan, namun putusan terbaru Pengadilan Pajak menyoroti kompleksitas ekualisasi PPh Badan ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TTB) dari luar negeri, khususnya royalti. PT GCPI d.h. PT MM berhasil membatalkan koreksi PPN Masa Januari 2015 sebesar Rp438.570.418,00, meskipun koreksi biaya royalti pada PPh Badan yang menjadi dasar koreksi PPN tersebut telah ditolak dalam putusan PPh. Kasus ini secara tegas membedah batas kewenangan koreksi Transfer Pricing (TP) oleh fiskus dan pentingnya asas kepastian hukum dalam sistem PPN.

Inti Konflik dan Posisi DJP atas Beneficial Test

Inti konflik dimulai dari koreksi Transfer Pricing di PPh Badan Tahun 2014, di mana Terbanding (DJP) menihilkan seluruh Biaya Royalti dengan dalih tidak memenuhi uji manfaat (beneficial test). DJP berargumen bahwa merek/logo afiliasi yang diimpor tidak memberikan nilai tambah, bahkan menganggap Pemohon Banding seharusnya menerima remunerasi karena merek lokalnya sudah mapan. Penihilan biaya royalti ini kemudian diekualisasikan ke PPN, yang mana PPN atas Pemanfaatan BKP TTB dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) yang telah disetor dianggap tidak memiliki dasar transaksi yang wajar sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Argumen Pemohon Banding dan Keabsahan Pengkreditan Pajak Masukan

Pemohon Banding, di sisi lain, berpegang teguh pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, yang membatasi wewenang DJP untuk "menentukan kembali" besarnya pengurangan, bukan meniadakan transaksi yang nyata dan telah dibuktikan kewajarannya melalui Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa terlepas dari perlakuan di PPh, PPN adalah pajak yang terpisah. PPN JLN telah disetor ke Kas Negara melalui Surat Setoran Pajak (SSP PPN JLN), yang berdasarkan regulasi setara dengan Faktur Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Resolusi Majelis Hakim PPN dan Kepastian Hukum Penyetoran

Resolusi konflik ini berada di tangan Majelis Hakim PPN. Majelis mencermati adanya kontradiksi substansial dengan putusan PPh Badan sebelumnya yang membenarkan koreksi Nihil atas royalti. Namun, Majelis Hakim PPN tidak berfokus pada validitas beneficial test lagi, melainkan pada aspek prosedural dan kepastian hukum PPN. Majelis menemukan bahwa metode koreksi Terbanding yang mengalokasikan total PPN yang dikoreksi ke 12 Masa Pajak secara pro-rata adalah tidak tepat karena tidak didasarkan pada data penyetoran riil. Yang paling krusial, Majelis mengutamakan fakta bahwa PPN JLN telah disetor ke Kas Negara. Demi asas keadilan dan kepastian hukum, Majelis memutuskan bahwa PPN yang sudah disetor tersebut harus langsung diperhitungkan dengan PPN terutang Pemohon Banding, sehingga koreksi Pajak Masukan dibatalkan seluruhnya.

Analisis Putusan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting. Pertama, meskipun koreksi PPh Badan yang menihilkan biaya telah dikuatkan, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan PPN yang sudah dibayar, asalkan WP dapat membuktikan penyetoran PPN JLN yang sah. Kedua, Majelis Hakim memberikan preseden bahwa keabsahan dokumen penyetoran (SSP) dan kepastian dana di Kas Negara dapat menjadi argumentasi penentu untuk membatalkan koreksi ekualisasi PPN. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya tidak hanya memperkuat dokumentasi TP untuk PPh, tetapi juga memastikan ketepatan prosedur administrasi PPN, termasuk saat dan nilai penyetoran PPN JLN, yang dapat menjadi senjata pamungkas dalam litigasi PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter