Pengadilan Pajak kembali menegaskan penerapan esensial dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) bagi entitas yang masih berada dalam fase belum berproduksi, terutama dalam kasus PT SKK yang bersengketa mengenai Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Desember 2011. Putusan ini menyoroti diskrepansi interpretasi antara Barang Modal dan biaya operasional, di mana Majelis Hakim secara definitif mengesampingkan argumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendasarkan koreksi pada prinsip direct-use terkait BKP dibebaskan, serta menolak penerapan retroaktif Putusan Mahkamah Agung (MA) 70P/HUM/2013. Kasus ini berakar dari koreksi PM atas perolehan Genset dan Pupuk, yang totalnya mencapai Rp32.608.450,00, yang menurut DJP tidak dapat dikreditkan karena terkait penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada saat itu dibebaskan dari PPN.
Inti konflik sengketa ini terletak pada penentuan dasar hukum yang valid. DJP mengklaim PM tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yang mengatur bahwa PM terkait BKP yang dibebaskan, tidak dapat dikreditkan. Argumen ini didukung oleh fakta bahwa pada tahun 2011, TBS (hasil utama PT SKK) masih dikategorikan BKP strategis yang dibebaskan PPN sesuai PP 31/2007.
Sebaliknya, PT SKK membantah dengan argumen bahwa koreksi Pasal 16B ayat (3) tidak berlaku karena PT SKK belum melakukan penyerahan BKP apapun (status PKP belum berproduksi). Bantahan PT SKK difokuskan pada hak pengkreditan PM atas Barang Modal sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU PPN. PT SKK berupaya meyakinkan Majelis bahwa Genset dan Pupuk adalah perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang akan menghasilkan CPO dan PK (BKP terutang PPN), sehingga PM-nya wajib dikreditkan.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, mengambil keputusan yang proporsional. Majelis menetapkan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN adalah dasar hukum yang paling relevan. Pasal ini memberikan hak pengkreditan PM bagi PKP belum berproduksi, namun dengan batasan tegas hanya untuk PM atas perolehan Barang Modal. Berdasarkan pemilahan ini, Majelis mengabulkan PM atas perolehan Genset, karena dianggap sebagai Barang Modal yang disusutkan. Sebaliknya, PM atas perolehan Pupuk ditolak dan koreksi DJP dipertahankan, karena Pupuk diklasifikasikan sebagai biaya habis pakai atau biaya operasional, dan bukan termasuk kriteria Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
Implikasi Putusan yang menghasilkan amar Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak di sektor industri dengan masa pra-operasional yang panjang, seperti perkebunan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa hak pengkreditan PM bagi PKP belum berproduksi harus mematuhi definisi sempit "Barang Modal" dan tidak serta merta mencakup seluruh biaya operasional pra-produksi. Keputusan ini menegaskan pentingnya klasifikasi aset yang akurat dan perlunya dokumentasi yang membuktikan bahwa perolehan BKP tersebut memenuhi kriteria Barang Modal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini