Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit

Analisis Putusan Pengadilan Pajak: Penerapan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN bagi PKP Belum Berproduksi

Pengadilan Pajak kembali menegaskan penerapan esensial dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) bagi entitas yang masih berada dalam fase belum berproduksi, terutama dalam kasus PT SKK yang bersengketa mengenai Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Desember 2011. Putusan ini menyoroti diskrepansi interpretasi antara Barang Modal dan biaya operasional, di mana Majelis Hakim secara definitif mengesampingkan argumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendasarkan koreksi pada prinsip direct-use terkait BKP dibebaskan, serta menolak penerapan retroaktif Putusan Mahkamah Agung (MA) 70P/HUM/2013. Kasus ini berakar dari koreksi PM atas perolehan Genset dan Pupuk, yang totalnya mencapai Rp32.608.450,00, yang menurut DJP tidak dapat dikreditkan karena terkait penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada saat itu dibebaskan dari PPN.

Inti Konflik Sengketa

Inti konflik sengketa ini terletak pada penentuan dasar hukum yang valid. DJP mengklaim PM tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yang mengatur bahwa PM terkait BKP yang dibebaskan, tidak dapat dikreditkan. Argumen ini didukung oleh fakta bahwa pada tahun 2011, TBS (hasil utama PT SKK) masih dikategorikan BKP strategis yang dibebaskan PPN sesuai PP 31/2007.

Sebaliknya, PT SKK membantah dengan argumen bahwa koreksi Pasal 16B ayat (3) tidak berlaku karena PT SKK belum melakukan penyerahan BKP apapun (status PKP belum berproduksi). Bantahan PT SKK difokuskan pada hak pengkreditan PM atas Barang Modal sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU PPN. PT SKK berupaya meyakinkan Majelis bahwa Genset dan Pupuk adalah perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang akan menghasilkan CPO dan PK (BKP terutang PPN), sehingga PM-nya wajib dikreditkan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, mengambil keputusan yang proporsional. Majelis menetapkan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN adalah dasar hukum yang paling relevan. Pasal ini memberikan hak pengkreditan PM bagi PKP belum berproduksi, namun dengan batasan tegas hanya untuk PM atas perolehan Barang Modal. Berdasarkan pemilahan ini, Majelis mengabulkan PM atas perolehan Genset, karena dianggap sebagai Barang Modal yang disusutkan. Sebaliknya, PM atas perolehan Pupuk ditolak dan koreksi DJP dipertahankan, karena Pupuk diklasifikasikan sebagai biaya habis pakai atau biaya operasional, dan bukan termasuk kriteria Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Implikasi Putusan

Implikasi Putusan yang menghasilkan amar Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak di sektor industri dengan masa pra-operasional yang panjang, seperti perkebunan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa hak pengkreditan PM bagi PKP belum berproduksi harus mematuhi definisi sempit "Barang Modal" dan tidak serta merta mencakup seluruh biaya operasional pra-produksi. Keputusan ini menegaskan pentingnya klasifikasi aset yang akurat dan perlunya dokumentasi yang membuktikan bahwa perolehan BKP tersebut memenuhi kriteria Barang Modal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter