Sengketa Rugi Selisih Kurs sering kali merupakan by-product dari sengketa utama, seperti Biaya Bunga atau Transfer Pricing. Dalam kasus PT GCPI, DJP mengoreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp33,6 miliar dengan dasar bahwa rugi tersebut timbul dari utang yang dianggap terkait dengan penghasilan final (mengikuti logika koreksi Biaya Bunga). Dengan demikian, DJP menganggap Rugi Selisih Kurs tersebut non-deductible.
Pemohon Banding membantah, menegaskan bahwa Rugi Selisih Kurs timbul dari utang dagang valuta asing yang berkaitan langsung dengan pembelian bahan baku dan barang dagangan (kegiatan operasional). Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, kerugian selisih kurs yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
Majelis Hakim, setelah membatalkan koreksi Biaya Bunga Pinjaman pada pos sebelumnya, secara konsisten membatalkan koreksi Rugi Selisih Kurs ini. Putusan ini secara eksplisit menegaskan bahwa Rugi Selisih Kurs yang timbul dari utang usaha valas memiliki hubungan kausalitas dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Majelis kembali menekankan bahwa pembebanan Rugi Selisih Kurs tidak dapat dilarang hanya berdasarkan asumsi atau korelasi yang tidak didukung bukti aliran dana yang jelas. Implikasi putusan ini memperkuat prinsip bahwa Rugi Selisih Kurs atas transaksi operasional valuta asing adalah biaya yang dapat diakui secara fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini