Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT KL atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Masa Pajak Desember 2021, menegaskan kembali prinsip krusial dalam litigasi pajak, yaitu beban pembuktian secara substantif atas kekurangan pajak berada pada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam kasus yang berakar dari ketidakcocokan data ekualisasi. Ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp4.992.832,00 yang dikeluarkan oleh otoritas fiskus tidak dapat dipertahankan karena landasan koreksi gagal dibuktikan secara meyakinkan di hadapan Majelis Hakim. Sengketa ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya dokumentasi akuntansi yang terperinci serta tuntutan pembuktian yang lebih tinggi bagi Terbanding dalam proses banding.
dalam sengketa PPh Pasal 21 ini berpusat pada proses ekualisasi, yaitu perbandingan antara biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang dilaporkan. Otoritas pajak berpendapat bahwa terdapat selisih biaya yang dibebankan yang seharusnya merupakan penghasilan dan telah menjadi objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan. DJP berpegangan pada asas umum bahwa setiap biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan harus dibuktikan pemotongan pajaknya. Di sisi lain, PT KL membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa seluruh kewajiban PPh Pasal 21 telah dipenuhi dengan benar. Mereka menyajikan bukti bahwa biaya yang dikoreksi tersebut, sebagian atau seluruhnya, bukan merupakan objek PPh Pasal 21, melainkan pengeluaran yang bersifat non-taxable seperti reimbursement atau natura/kenikmatan yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Masa Pajak bersangkutan.
ini dicapai melalui pertimbangan hukum Majelis Hakim yang berpegangan pada prinsip hukum acara perpajakan. Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti-bukti yang detail, termasuk rincian daftar gaji, bukti potong, dan penjelasan rinci mengenai komponen penghasilan, yang secara material mematahkan asumsi Terbanding. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti-bukti yang memadai dan spesifik untuk membuktikan bahwa biaya yang dikoreksi tersebut benar-benar merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong. Kegagalan Terbanding dalam memenuhi beban pembuktian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa koreksi pajak sebesar Rp4.992.832,00 tidak dapat dipertahankan.
ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki sengketa ekualisasi PPh Pasal 21. Putusan ini menjadi preseden yang memperkuat hak Wajib Pajak untuk membantah koreksi yang hanya didasarkan pada ketidakcocokan data administratif tanpa didukung oleh pembuktian substansial atas adanya objek pajak yang terutang. Ini menunjukkan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk menyimpan dokumentasi yang rapi dan logis guna mendukung setiap pos biaya yang dicatat. Di sisi lain, putusan ini menuntut otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyajikan bukti yang lebih kuat, spesifik, dan tidak hanya bersandar pada hasil ekualisasi, melainkan harus membuktikan bahwa imbalan/penghasilan tersebut benar-benar diterima pihak lain dan memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 21.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini