Jasa atau Reimbursement? Kunci Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 23/26: Studi Kasus Putusan Banding yang Dikabulkan Sepenuhnya

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 18 September 2026 | 16:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa atau <em>Reimbursement</em>? Kunci Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 23/26: Studi Kasus Putusan Banding yang Dikabulkan Sepenuhnya

Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26 kerap menjadi titik krusial dalam pemeriksaan dan sengketa perpajakan, khususnya terkait penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari imbalan sehubungan dengan jasa lain. Berdasarkan Undang-Undang PPh, pemotongan PPh Pasal 23/26 dilakukan atas jumlah bruto imbalan yang dibayarkan, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 telah memberikan batasan yang jelas mengenai komponen-komponen yang dikecualikan dari definisi "jumlah bruto". Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting mengenai keberhasilan Wajib Pajak, PT STLI, dalam membuktikan bahwa koreksi PPh Final Pasal 23/26 yang ditetapkan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) tidak dapat dipertahankan.

Konteks dan Inti Konflik

Sengketa ini bermula dari koreksi PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2021 yang ditetapkan oleh Terbanding. Inti konflik berkisar pada interpretasi atas sifat transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu apakah seluruh pembayaran yang dicatat benar-benar merupakan imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23/26, ataukah pembayaran tersebut mencakup komponen non-objek pajak, seperti penggantian biaya (reimbursement) atau pengadaan material/barang. DJP berpegangan pada anggapan bahwa Wajib Pajak belum atau kurang melakukan pemotongan atas seluruh nilai transaksi yang terdeteksi sebagai biaya jasa, sehingga seluruh jumlah bruto tersebut dikoreksi.

Resolusi dan Pendapat Hukum Majelis

Dalam proses litigasi, Majelis Hakim melakukan uji pembuktian yang mendalam. Majelis berfokus pada legalitas dan keabsahan dokumen yang diajukan Pemohon Banding, termasuk kontrak, faktur terperinci, dan bukti pembayaran yang memisahkan antara nilai jasa dan nilai non-jasa. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian untuk mempertahankan koreksi berada di pihak Terbanding, dan apabila Terbanding gagal menyajikan bukti yang meyakinkan untuk membantah dokumen Wajib Pajak, maka koreksi tersebut harus dibatalkan. Berdasarkan bukti yang disajikan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi Terbanding mengandung komponen yang dikecualikan dari DPP PPh Pasal 23/26.

Analisis dan Dampak Putusan

Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding ini memiliki dampak signifikan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip positive list dalam PMK 141/PMK.03/2015, yang secara limitatif mengatur jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Lebih lanjut, putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak yang memiliki dokumentasi lengkap—kontrak tertulis, invoice terperinci, dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga—untuk membuktikan bahwa suatu pembayaran adalah murni reimbursement dan bukan merupakan bagian dari imbalan jasa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23.

Kesimpulan

Sengketa PPh Pasal 23/26 yang dimenangkan Wajib Pajak ini menjadi preseden kuat bagi perusahaan lain untuk memperketat tata kelola administrasi perpajakan mereka. Keberhasilan litigasi ini membuktikan bahwa dokumentasi yang kuat dan argumentasi hukum yang solid, terutama dalam hal pemisahan komponen DPP, adalah kunci mutlak untuk membatalkan koreksi pajak yang tidak berdasar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001069.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001072.352024PPM.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001073.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter