Target Pertumbuhan Ekonomi 8%: Sejauh Mana Kebijakan Pemerintah Menjangkau UMKM dan Ekonomi Digital?

Taxindo Prime Consulting
Senin, 07 September 2026 | 11:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Target Pertumbuhan Ekonomi 8%: Sejauh Mana Kebijakan Pemerintah Menjangkau UMKM dan Ekonomi Digital?

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah tengah memperkuat kebijakan ekonomi dan perpajakan untuk mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha domestik. Arah kebijakan tersebut mencakup penyesuaian ketentuan perpajakan UMKM, percepatan pertumbuhan ekonomi untuk memperkuat kembali kelas menengah, perluasan digitalisasi transaksi melalui QRIS, serta penguatan ekosistem perdagangan elektronik agar pertumbuhan e-commerce turut memberikan manfaat bagi UMKM dan produk lokal.

Menteri Keuangan membuka peluang untuk mengubah ambang batas pembebasan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini sebesar Rp500 juta per tahun. Menurut Menteri Keuangan, batas tersebut masih terlalu kecil dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi ekonomi. Saat ini, bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, berlaku tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan jangka waktu pemanfaatan yang berbeda.

Kebijakan perpajakan UMKM tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam RAPBN 2027. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan teknis, antara lain pemanfaatan data dan teknologi pada aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal; intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce; penguatan administrasi perpajakan dan optimalisasi Coretax; peningkatan pengawasan kepatuhan; penguatan penegakan hukum; serta optimalisasi insentif pajak. Dalam RAPBN 2027, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, yang terdiri atas target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun, serta PNBP Rp517,4 triliun.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian perpajakan UMKM tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga kondisi pelaku usaha. Arah kebijakan ini kemudian berkaitan erat dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kembali kelompok masyarakat berpenghasilan menengah.

Menteri Keuangan menilai percepatan pertumbuhan ekonomi diperlukan untuk meningkatkan kembali jumlah masyarakat kelas menengah yang mengalami penurunan. Menteri Keungan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% yang disampaikan Presiden, namun pencapaiannya dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6%–6,5% dapat mulai mendorong penciptaan lapangan kerja formal baru, yang kemudian meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong terbentuknya kembali kelas menengah. Hal ini menjadi perhatian karena jumlah kelas menengah Indonesia pada 2025 turun 1,1 juta orang menjadi 46,7 juta orang.

Menteri Keuangan juga menyoroti penurunan kontribusi industri manufaktur terhadap perekonomian dan dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja. Pemerintah berupaya mendorong penciptaan lapangan kerja melalui berbagai program, termasuk hilirisasi dan peralihan industri dari padat modal menjadi padat karya. Kementerian Keuangan juga akan membahas dengan Kementerian Perindustrian sektor-sektor yang perlu didorong agar pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Dalam pembahasan mengenai insentif bagi kelas menengah, Purbaya mencontohkan kebijakan perpajakan bagi UMKM, yang dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi. 

Penguatan pertumbuhan ekonomi tersebut pada akhirnya membutuhkan dukungan dari sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas usaha, termasuk melalui perkembangan ekonomi digital.

Bank Indonesia mencatat nilai transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Juli 2026 mencapai Rp15 miliar, dengan jumlah pengguna mencapai 67 juta dan merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS mencapai 45 juta. QRIS saat ini dilayani oleh 96 bank, 60 non-bank, dan 4 switching di Indonesia. Selain digunakan di dalam negeri, QRIS juga telah dapat digunakan secara lintas negara di Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China.

Penggunaan QRIS lintas negara tercermin dari transaksi warga negara asing di Indonesia (inbound) yang hingga Juli 2026 mencapai 19,76 juta transaksi dengan nilai Rp5,9 triliun. Sementara itu, transaksi warga negara Indonesia di luar negeri (outbound) mencapai 4,32 juta transaksi dengan nilai Rp1,73 triliun. Bank Indonesia juga tengah berdiskusi dengan Hong Kong, Timor Leste, India, dan Arab Saudi untuk penerapan QRIS. 

Perluasan penggunaan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi di dalam maupun lintas negara. Perkembangan transaksi digital ini juga berjalan seiring dengan pertumbuhan perdagangan melalui platform elektronik yang semakin besar.

Pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) di Indonesia terus meningkat, namun peningkatan nilai transaksi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan multiplier effect yang optimal bagi pelaku usaha domestik, khususnya UMKM. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai importasi melalui e-commerce menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai pemerintah. Produk impor, khususnya dari China, memiliki harga yang jauh lebih murah sehingga produk dalam negeri semakin sulit bersaing. Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh kecenderungan konsumen Indonesia yang masih price oriented, dengan harga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pembelian. Nilai transaksi e-commerce tercatat sebesar Rp589,08 triliun pada 2025 dan mencapai Rp374,28 triliun sepanjang Januari–Juni 2026.

Huda menilai pemerintah perlu memberikan perlakuan berbeda antara produk lokal dan produk impor yang dipasarkan melalui platform e-commerce. Salah satu kebijakan yang dinilai perlu didorong adalah pemberian insentif biaya administrasi maupun promosi e-commerce khusus bagi produk UMKM lokal, termasuk diskon, subsidi ongkos kirim, dan cashback. Untuk memastikan pemberian insentif tepat sasaran, pemerintah juga perlu memiliki sistem tagging terhadap barang yang diperdagangkan melalui e-commerce agar asal produk dapat diketahui dengan jelas. Ketentuan mengenai tagging tersebut telah masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, sementara tantangannya berada pada tahap implementasi aturan tersebut.

Kesimpulannya, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara dan percepatan pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan penguatan sektor produktif, digitalisasi, dan perlindungan daya saing pelaku usaha domestik. Bagi pelaku usaha, perkembangan kebijakan perpajakan, industri, sistem pembayaran digital, dan perdagangan elektronik perlu dicermati secara proaktif agar dapat menyesuaikan strategi bisnis, menjaga kepatuhan, serta memanfaatkan peluang pertumbuhan secara optimal.


21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter