Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah menetapkan strategi agresif untuk mengejar target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun pada tahun 2027 melalui perluasan basis pajak ke sektor informal dan e-commerce. Meskipun penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tumbuh pesat sebesar 27%, otoritas tetap waspada terhadap potensi shortfall akhir tahun yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun. Upaya penegakan hukum juga terus berjalan secara intensif dengan mengusut puluhan perusahaan baja nakal demi memulihkan kerugian kas negara.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun untuk tahun anggaran 2027. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.591,4 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun. Dalam rangka mencapai target tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan, pemanfaatan data, penegakan hukum, serta penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang adaptif dan berkeadilan. Penguatan administrasi perpajakan juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine.
Salah satu langkah intensifikasi perpajakan yang menjadi perhatian adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5% atas pedagang online melalui marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh pedagang online. Kebijakan tersebut semula direncanakan berlaku pada Agustus 2026, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasinya hingga November 2026. Namun, hingga saat ini belum terdapat keputusan final mengenai penerapan pemungutan tersebut mulai 1 November 2026.
Di tengah persiapan perluasan basis pajak yang masif untuk tahun anggaran mendatang, otoritas pajak saat ini juga harus berjuang keras mengamankan penerimaan kas negara pada sisa tahun berjalan.
Di sisi penerimaan pajak tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (YoY). Berdasarkan data sementara, penerimaan pajak diestimasikan mencapai Rp1.441,9 triliun atau sekitar 61,15% dari target APBN 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun.
Meskipun mencatat pertumbuhan yang tinggi, DJP masih bersikap konservatif dalam memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026. Berdasarkan outlook 2026, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun, sehingga terdapat potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun dibandingkan target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP masih berhati-hati dalam memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun dan untuk saat ini masih mengacu pada outlook tersebut.
Penguatan pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap wajib pajak di sektor pengelolaan besi dan baja bekas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menangani 38 wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang tersebut terkait dugaan ketidakpatuhan perpajakan. Dari penanganan terhadap wajib pajak tersebut, penerimaan pajak yang terkumpul mencapai Rp326,6 miliar melalui fungsi pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam penanganannya, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, antara lain penjualan yang tidak dilaporkan dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan. DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, serta penerbitan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Sebanyak 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran kewajiban terutang setelah dilakukan fungsi pengawasan, sementara 13 wajib pajak lainnya juga melakukan pembayaran setelah dilakukan fungsi pengawasan oleh DJP. Selain melihat wajib pajak secara individual, DJP turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan data dan transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
Rangkaian kebijakan dan langkah pengawasan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan, pemanfaatan data, intensifikasi perpajakan, serta penguatan administrasi dan penegakan hukum. Di tengah target penerimaan yang semakin tinggi, penguatan sistem perpajakan dan pengawasan berbasis data menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak serta mewujudkan sistem perpajakan yang adaptif dan berkeadilan.