Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah memantau potensi dampak bencana alam dan erupsi gunung api terhadap aktivitas ekonomi serta distribusi logistik di sejumlah wilayah Indonesia. Menteri Keuangan menilai dampak bencana tidak akan memperlambat pertumbuhan ekonomi secara signifikan dan memastikan ketersediaan anggaran penanganan bencana hingga Rp5 triliun melalui dana darurat atau siap pakai. Di sisi lain, pemerintah belum memutuskan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum menentukan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia berpotensi menekan aktivitas ekonomi di daerah terdampak. Pemerintah masih memantau dampak bencana terhadap aktivitas masyarakat serta berbagai program pemerintah di sejumlah provinsi. Selain bencana alam, pemerintah juga mencermati dampak letusan gunung api yang saat ini terjadi di sekitar lima hingga enam gunung, yang telah berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
Dampak bencana juga mulai dirasakan pada sektor logistik, khususnya transportasi udara. Gangguan penerbangan berpotensi memengaruhi distribusi barang karena sektor penerbangan turut berperan dalam pengangkutan kargo. Pemerintah masih memantau durasi gangguan penerbangan di wilayah terdampak, karena lamanya penutupan akses penerbangan menjadi salah satu faktor yang menentukan besarnya dampak terhadap aktivitas ekonomi dan distribusi logistik. Di tengah potensi tekanan tersebut, pemerintah menilai dampak bencana terhadap perekonomian masih dapat dikelola, termasuk melalui dukungan kebijakan dan anggaran penanganan bencana.
Menteri Keuangan mengakui bahwa rentetan bencana, mulai dari gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, hingga erupsi gunung, dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, MenKeu memperkirakan dampak tersebut tidak akan membuat pertumbuhan ekonomi melambat secara signifikan. Ia menegaskan bahwa kondisi anggaran dan fundamental ekonomi nasional masih berada dalam batas aman. Pemerintah juga tetap optimistis target pertumbuhan ekonomi terjaga dengan mendorong pertumbuhan pada sisa kuartal III hingga kuartal IV 2026.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana penanganan bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan siap memberikan tambahan apabila kebutuhan penanganan melebihi alokasi yang tersedia. Besaran tambahan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan BNPB. Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp5 triliun untuk penanganan bencana sebagai dana darurat atau siap pakai. Selain memastikan kapasitas fiskal dalam merespons bencana, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam menentukan kebijakan yang berdampak terhadap penerimaan negara. Salah satunya tercermin dalam rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Menteri Keuangan belum memutuskan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), meskipun potensi penerimaan dari kebijakan tersebut kembali dicantumkan dalam target 2027. Purbaya menyatakan keputusan penerapan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional ke depan. Menurutnya, penerapan cukai ketika kondisi ekonomi sedang melemah berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi karena pemerintah kemungkinan perlu kembali memberikan subsidi dan insentif untuk menjaga perekonomian. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi sudah kuat, penerapan cukai tersebut dapat dipertimbangkan.
Wacana penerapan cukai MBDK sebelumnya sempat didorong oleh Menteri Keuangan terdahulu untuk mulai diterapkan pada 2025, tetapi kemudian ditunda oleh Menteri Keuangan saat ini. Rencana cukai MBDK juga telah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 dan menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara. Dengan demikian, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, menyediakan ruang fiskal untuk menghadapi tekanan seperti bencana, dan mengoptimalkan penerimaan negara
Rangkaian kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi tetap menjadi prioritas di tengah berbagai tekanan, termasuk dampak bencana terhadap aktivitas ekonomi dan kebutuhan anggaran penanganannya. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam menentukan kebijakan penerimaan negara, termasuk rencana penerapan cukai MBDK. Bagi pelaku usaha dan investor, perkembangan tersebut perlu dicermati untuk mengantisipasi perubahan kebijakan fiskal dan menjaga strategi bisnis tetap adaptif. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara mempertahankan momentum pertumbuhan, menyediakan ruang fiskal untuk merespons tekanan ekonomi, dan mengoptimalkan penerimaan negara secara terukur.