Kepatuhan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 di Indonesia sering kali memicu sengketa, terutama dalam kasus yang melibatkan interpretasi jumlah bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001072.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan kembali batasan pengenaan PPh Final atas imbalan jasa lain. Dalam sengketa antara PT STLI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2021, Majelis Hakim secara bulat mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak karena Terbanding dianggap keliru mengklasifikasikan pembayaran sebagai objek PPh.
Inti konflik dimulai dari koreksi PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp 168.324.717,00 yang dilakukan Terbanding. Terbanding berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak ketiga termasuk dalam kategori 'jasa lain' sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, dan oleh karena itu wajib dipotong PPh Pasal 23/26. Terbanding cenderung menginterpretasikan total nilai tagihan sebagai imbalan jasa tanpa memilah komponen non-jasa di dalamnya.
Pemohon Banding, melalui proses banding, secara tegas membantah dasar koreksi tersebut. Mereka berargumen dan menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa nilai transaksi yang dikoreksi sesungguhnya merupakan dua hal yang dikecualikan dari definisi jumlah bruto DPP PPh Pasal 23/26, yaitu (1) pembayaran atas pembelian barang/material dan (2) penggantian biaya (reimbursement) yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Dalam konteks pemotongan PPh Pasal 23/26, pembayaran yang bersifat reimbursement secara eksplisit tidak termasuk dalam 'jumlah bruto' yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Resolusi atas sengketa ini muncul melalui pertimbangan hukum Majelis Hakim. Majelis melakukan pengujian materiil atas bukti-bukti yang diajukan, termasuk faktur pajak, faktur pembelian, dan dokumen pendukung reimbursement. Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang diteruskan (pass-through cost) atau pembelian material, bukan imbalan murni atas jasa yang diterima oleh penyedia jasa sebagai penghasilan. Karena substansi transaksi tidak memenuhi unsur imbalan jasa, maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi penegasan bahwa dalam sengketa PPh pemotongan, beban pembuktian untuk membuktikan pengecualian reimbursement dan pembelian material dapat dimenangkan apabila didukung oleh dokumentasi yang terperinci dan clear. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk mempertahankan sistem penagihan dan pembayaran yang memisahkan secara tegas dan terdokumentasi antara komponen jasa yang terutang PPh Pasal 23/26 dengan komponen non-jasa yang dikecualikan. Kewajiban pemotongan pajak harus benar-benar didasarkan pada imbalan jasa yang menjadi penghasilan bagi penerima, bukan pada total nilai transaksi yang mencakup biaya penggantian.