Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Biaya Reimbursement Bukan Jasa! Batalkan Koreksi Ratusan Juta PPh Final

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001072.352024PPM.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 18 September 2026 | 15:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Biaya Reimbursement Bukan Jasa! Batalkan Koreksi Ratusan Juta PPh Final

Kepatuhan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 di Indonesia sering kali memicu sengketa, terutama dalam kasus yang melibatkan interpretasi jumlah bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001072.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan kembali batasan pengenaan PPh Final atas imbalan jasa lain. Dalam sengketa antara PT STLI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2021, Majelis Hakim secara bulat mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak karena Terbanding dianggap keliru mengklasifikasikan pembayaran sebagai objek PPh.

Inti konflik dimulai dari koreksi PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp 168.324.717,00 yang dilakukan Terbanding. Terbanding berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak ketiga termasuk dalam kategori 'jasa lain' sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, dan oleh karena itu wajib dipotong PPh Pasal 23/26. Terbanding cenderung menginterpretasikan total nilai tagihan sebagai imbalan jasa tanpa memilah komponen non-jasa di dalamnya.

Pemohon Banding, melalui proses banding, secara tegas membantah dasar koreksi tersebut. Mereka berargumen dan menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa nilai transaksi yang dikoreksi sesungguhnya merupakan dua hal yang dikecualikan dari definisi jumlah bruto DPP PPh Pasal 23/26, yaitu (1) pembayaran atas pembelian barang/material dan (2) penggantian biaya (reimbursement) yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Dalam konteks pemotongan PPh Pasal 23/26, pembayaran yang bersifat reimbursement secara eksplisit tidak termasuk dalam 'jumlah bruto' yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Resolusi atas sengketa ini muncul melalui pertimbangan hukum Majelis Hakim. Majelis melakukan pengujian materiil atas bukti-bukti yang diajukan, termasuk faktur pajak, faktur pembelian, dan dokumen pendukung reimbursement. Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang diteruskan (pass-through cost) atau pembelian material, bukan imbalan murni atas jasa yang diterima oleh penyedia jasa sebagai penghasilan. Karena substansi transaksi tidak memenuhi unsur imbalan jasa, maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26.

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi penegasan bahwa dalam sengketa PPh pemotongan, beban pembuktian untuk membuktikan pengecualian reimbursement dan pembelian material dapat dimenangkan apabila didukung oleh dokumentasi yang terperinci dan clear. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk mempertahankan sistem penagihan dan pembayaran yang memisahkan secara tegas dan terdokumentasi antara komponen jasa yang terutang PPh Pasal 23/26 dengan komponen non-jasa yang dikecualikan. Kewajiban pemotongan pajak harus benar-benar didasarkan pada imbalan jasa yang menjadi penghasilan bagi penerima, bukan pada total nilai transaksi yang mencakup biaya penggantian.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001069.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001073.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter