Lembaga peradilan pajak kembali menegaskan prinsip kausalitas dalam sengketa transfer pricing (TP), di mana pembatalan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara mutlak menggugurkan dasar penagihan PPh Pasal 26. Dalam putusan PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak (WP), PT STLI, yang berargumen bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang tidak dapat berdiri sendiri. Perkara ini berpusat pada koreksi DPP PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp15.028.662.415,00 yang diyakini DJP sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang timbul dari selisih transaksi afiliasi di luar negeri yang tidak wajar.
Konflik utama bermula dari hasil pemeriksaan Terbanding yang menemukan adanya ketidakwajaran harga jual produk komoditas yang dilakukan WP kepada pihak afiliasi di Singapura dan Thailand. Koreksi laba yang dihasilkan dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Terbanding ini kemudian dikonversi menjadi dividen terselubung, yang berkonsekuensi pada pengenaan PPh Pasal 26 (PPh Potput Final) atas pihak di luar negeri, sesuai rujukan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh. Terbanding mempertahankan posisinya dengan merujuk pada peraturan teknis seperti Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan PER-22/PJ/2013, yang memang memberikan landasan bagi secondary adjustment jika pihak lawan transaksi adalah pemegang saham tidak langsung.
Meskipun Terbanding berupaya melegitimasi secondary adjustment ini, WP berdalih bahwa ketentuan constructive dividend tidak terpenuhi, baik secara formal maupun substansial, karena tidak adanya aliran dana nyata yang merupakan pembagian laba dan lawan transaksi bukan pemegang saham langsung. Lebih fundamental lagi, WP berpendapat bahwa dasar hukum Terbanding untuk mengkonversi koreksi PPh Badan menjadi PPh Pasal 26 melalui peraturan setingkat PMK dinilai cacat. Namun, Pengadilan Pajak mengambil langkah yang lebih sederhana dan kuat secara yurisprudensi.
Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan perdebatan sengit mengenai constructive dividend tersebut. Fokus Majelis diarahkan pada putusan terkait sengketa PPh Badan, yaitu Putusan Nomor PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, yang dalam perkara tersebut Majelis telah membatalkan seluruh koreksi primer PPh Badan Terbanding. Dengan dibatalkannya koreksi primer PPh Badan, maka koreksi sekunder PPh Pasal 26, yang secara kausalitas bergantung pada koreksi primer tersebut, kehilangan seluruh pijakan hukumnya. Keputusan Majelis ini menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan WP dan mengembalikan DPP PPh Final Pasal 23/26 ke nilai semula. Hal ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi WP yang menghadapi kasus TP yang terintegrasi, di mana pembuktian di level PPh Badan menjadi kunci utama yang menentukan keberhasilan di level PPh Potput.