Sektor pertambangan, sebagai salah satu industri strategis, sering dihadapkan pada sengketa perpajakan yang kompleks, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Lain. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT STLI, menjadi yurisprudensi penting yang menggarisbawahi perlunya Wajib Pajak memiliki dokumentasi substansi transaksi yang kuat, khususnya untuk jasa-jasa yang berpotensi ditafsirkan sebagai objek PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain. Keputusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal (bukti potong) harus diimbangi dengan kemampuan pembuktian materiel atas nature transaksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23/26 atas pembayaran imbalan yang dilakukan oleh PT STLI kepada pihak ketiga. Dalam konteks jasa penambangan (seperti hauling atau eksplorasi), DJP berargumentasi bahwa pembayaran tersebut termasuk dalam definisi "Jasa Lain" yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. DJP berpegangan pada asas kepastian hukum dan formalitas pemotongan pajak, di mana Wajib Pajak sebagai pembayar wajib bertanggung jawab atas pemotongan yang tidak dilakukan atau kurang.
PT STLI membantah keras koreksi tersebut, berargumen bahwa transaksi atas jasa yang dikoreksi tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2), atau merupakan bagian dari penyerahan barang (bukan jasa), atau bahkan PPh Badannya telah diselesaikan oleh pihak penerima penghasilan. Argumentasi Wajib Pajak berupaya menggeser dasar pengenaan pajak dari PPh Pasal 23 non-final ke rezim PPh Final yang lain, atau bahkan menihilkan objeknya berdasarkan substansi kontrak di lapangan.
Majelis Hakim, setelah menguji bukti-bukti yang diajukan, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Terhadap pos sengketa Jasa Penambangan, Majelis membatalkan koreksi DJP. Pertimbangan kuncinya adalah Wajib Pajak berhasil membuktikan secara meyakinkan, melalui dokumen kontrak dan laporan keuangan pihak ketiga (penerima penghasilan), bahwa PPh yang terutang atas jasa tersebut telah disetor dan dilaporkan, atau jasa tersebut secara spesifik diatur dalam ketentuan PPh Final, sehingga koreksi PPh Pasal 23/26 tidak dapat dipertahankan. Pembatalan ini menunjukkan Majelis lebih mengutamakan kebenaran materiil daripada sekadar kelalaian formal (tidak adanya bukti potong) jika Wajib Pajak dapat membuktikan tidak ada kerugian penerimaan negara. Namun, sebagian koreksi dipertahankan karena Wajib Pajak gagal membuktikan kepatuhan formal maupun materiel atas pos sengketa lainnya.
Putusan ini memperkuat doktrin bahwa dalam sengketa pemotongan/pemungutan, beban pembuktian Wajib Pajak tidak hanya terbatas pada kepatuhan formal (kepemilikan Bukti Potong), tetapi juga harus mampu membuktikan kebenaran materiil bahwa penghasilan yang dibayarkan bukan objek PPh Pasal 23/26 atau telah dikenakan PPh yang bersifat final. Implikasi bagi Wajib Pajak di sektor pertambangan adalah keharusan untuk merumuskan kontrak kerja dengan pihak ketiga secara sangat rinci, memisahkan secara jelas mana yang merupakan jasa (objek PPh 23), mana yang merupakan PPh Final, dan mana yang merupakan penjualan barang, serta memastikan subkontraktor memiliki kepatuhan pajak yang baik.
Keputusan Kabul Sebagian dalam sengketa PPh Final Pasal 23/26 ini menegaskan bahwa validitas koreksi pajak sangat bergantung pada kualitas pembuktian yang disajikan oleh Wajib Pajak di persidangan. Keberhasilan PT STLI membatalkan sebagian koreksi menunjukkan bahwa dokumentasi yang komprehensif dan argumentasi yang didukung oleh ketentuan PPh Final yang spesifik adalah kunci untuk memenangkan sengketa pajak di Pengadilan Pajak.