Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 secara fundamental mengatur mengenai jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, namun ketentuan ini juga menyajikan celah pengecualian yang krusial terkait definisi jumlah bruto objek pemotongan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001073.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT STLI menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana Wajib Pajak berhasil mempertahankan dalilnya terkait koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2021. Sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi antara pembayaran imbalan jasa yang wajib dipotong pajak dengan pembayaran yang memiliki substansi sebagai penggantian biaya (reimbursement) atau pembelian material yang dikecualikan dari objek pemotongan, di mana Pengadilan Pajak menekankan bahwa kewajiban pemotongan pajak hanya timbul jika terdapat pembayaran atas imbalan jasa.
Inti konflik utama dalam kasus ini adalah klasifikasi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumen bahwa seluruh nilai transaksi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi merupakan Jumlah Bruto atas Imbalan Jasa Lain. Dalam pandangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memisahkan secara meyakinkan komponen jasa dari biaya-biaya yang diklaim sebagai reimbursement atau pembelian barang, sehingga seluruhnya dianggap sebagai objek PPh Final Pasal 23/26. Hal ini didukung oleh asumsi bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan layanan yang terutang PPh.
Di sisi lain, Pemohon Banding menyajikan bantahan argumentatif yang kuat dengan berpegangan pada ketentuan pengecualian dalam PMK 141/PMK.03/2015. Pemohon Banding secara tegas membuktikan bahwa porsi pembayaran yang dikoreksi adalah murni berupa cost pass-through yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga atau merupakan biaya pengadaan material, bukan service fee yang diperoleh oleh penyedia jasa. Strategi pembuktian Pemohon Banding, yang melibatkan presentasi dokumen kontrak, faktur back-to-back, dan rincian biaya yang terpisah, bertujuan menunjukkan bahwa pembayaran tersebut memenuhi kriteria pengecualian dari definisi jumlah bruto objek PPh Pasal 23/26.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara fundamental mendukung argumentasi Pemohon Banding. Berdasarkan kewajiban pembuktian yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis menilai bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memadai dan meyakinkan untuk menjustifikasi klaimnya. Majelis berkesimpulan bahwa koreksi PPh Final Pasal 23/26 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena secara substansial objek yang dikoreksi bukan merupakan imbalan jasa, melainkan biaya yang dikecualikan dari pemotongan. Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini memperkuat preseden hukum bahwa pemisahan yang jelas dan pembuktian yang detail antara service fee dan reimbursement adalah kunci keberhasilan dalam sengketa PPh Final Pasal 23/26, terutama pada transaksi yang bersifat hibrida antara jasa dan penyediaan biaya.