Pengadilan Pajak secara tegas membatalkan koreksi Transfer Pricing (TP) atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan, menegaskan bahwa tindakan DJP yang mengklaim ketidakwajaran kualitas produk di luar lingkup pemeriksaan administrasi, sekaligus menolak generalisasi Dry Rubber Content (DRC) yang bertentangan dengan faktual proses bisnis komoditas karet. Konflik ini bermula ketika Wajib Pajak (WP) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal dan Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk membuktikan kewajaran transaksi, sementara DJP melakukan koreksi berdasarkan sampel yang digeneralisir dan menuduh profit shifting melalui manipulasi kualitas produk.
Inti Konflik utama terletak pada dua pos: Penjualan dan Pembelian. Pada penjualan kepada afiliasi, DJP mengklaim WP memalsukan dokumen ekspor dengan menjual produk kualitas SIR-10 (lebih mahal) seolah-olah SIR-20 (lebih murah), berdasarkan temuan Certificate of Analysis (COA) sampel yang digeneralisir ke seluruh penjualan. DJP mempertahankan koreksi PPh Badan sebesar Rp25,17 Miliar dengan mengabaikan analisis fungsional WP yang menunjukkan faktor ketidaksebandingan (kualitas, rantai pasokan, risiko kredit). Sementara itu, pada pembelian bahan baku (cup lump), DJP mengoreksi HPP sebesar Rp55,72 Miliar karena menganggap kuantitas yang dicatat WP terlalu besar akibat tidak menggunakan DRC rata-rata industri (67,5%), bertentangan dengan pencatatan WP berdasarkan berat neto yang ditimbang.
Majelis Hakim secara fundamental berpendapat bahwa tindakan DJP sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pemeriksaan administrasi. Majelis menegaskan bahwa klaim pemalsuan atau manipulasi kualitas produk merupakan ranah hukum pidana yang tidak dapat diputuskan dalam pemeriksaan administrasi perpajakan. Terkait HPP, Majelis memenangkan WP karena prosedur bisnis komoditas yang variatif membuktikan bahwa generalisasi DRC tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat, sehingga koreksi HPP pun dibatalkan seluruhnya. Resolusi ini menunjukkan bahwa penegakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh DJP harus tetap berada dalam batas-batas kewenangan administrasi dan didukung oleh analisis komparabilitas yang valid, bukan sekadar generalisasi data sampel. Implikasinya, WP dalam industri komoditas harus memperkuat dokumentasi Transfer Pricing mereka dengan detail proses bisnis dan quality control yang ketat, sekaligus siap menantang klaim DJP yang menyentuh ranah fraud di luar yurisdiksi pemeriksaan administrasi.