Menang di Pengadilan Pajak: PT MF Buktikan Diskon Asuransi Bukan Objek PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001133.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: PT MF Buktikan Diskon Asuransi Bukan Objek PPN

Sengketa PPN pada industri pembiayaan kembali memanas dengan munculnya beda interpretasi atas akun Unearned Insurance Premium Discount. Dalam kasus PT MF, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan sebesar Rp1,3 miliar dengan dalih bahwa diskon yang diterima dari perusahaan asuransi merupakan imbalan jasa keperantaraan. DJP berargumen bahwa perusahaan pembiayaan telah memberikan "kemudahan" akses nasabah bagi perusahaan asuransi, sehingga keuntungan yang diperoleh wajib dikenakan PPN 10% sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Namun, Pemohon Banding berhasil mematahkan argumen tersebut di hadapan Majelis Hakim. Inti konflik terletak pada posisi hukum perusahaan: apakah sebagai "Perantara" atau "Tertanggung"? Pemohon Banding membuktikan secara dokumenter melalui polis "qq Konsumen" bahwa mereka memiliki insurable interest untuk melindungi aset pembiayaan dari risiko total loss. Hal ini sejalan dengan kewajiban mitigasi risiko yang diatur ketat oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan bahwa diskon tersebut bukan komisi pialang, melainkan bagian dari satu kesatuan jasa keuangan. Resolusi ini menegaskan bahwa pendapatan diskon asuransi merupakan hak tertanggung yang diakui oleh regulasi OJK dan termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden penting bagi industri multifinance untuk tetap menjaga struktur transaksi asuransi sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit guna menghindari jebakan objek PPN Jasa Keperantaraan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002179.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

01 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002034.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

01 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001637.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

01 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001304.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009356.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008927.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008758.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008498.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006149.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter