Sengketa PPN pada industri pembiayaan kembali memanas dengan munculnya beda interpretasi atas akun Unearned Insurance Premium Discount. Dalam kasus PT MF, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan sebesar Rp1,3 miliar dengan dalih bahwa diskon yang diterima dari perusahaan asuransi merupakan imbalan jasa keperantaraan. DJP berargumen bahwa perusahaan pembiayaan telah memberikan "kemudahan" akses nasabah bagi perusahaan asuransi, sehingga keuntungan yang diperoleh wajib dikenakan PPN 10% sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Namun, Pemohon Banding berhasil mematahkan argumen tersebut di hadapan Majelis Hakim. Inti konflik terletak pada posisi hukum perusahaan: apakah sebagai "Perantara" atau "Tertanggung"? Pemohon Banding membuktikan secara dokumenter melalui polis "qq Konsumen" bahwa mereka memiliki insurable interest untuk melindungi aset pembiayaan dari risiko total loss. Hal ini sejalan dengan kewajiban mitigasi risiko yang diatur ketat oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan bahwa diskon tersebut bukan komisi pialang, melainkan bagian dari satu kesatuan jasa keuangan. Resolusi ini menegaskan bahwa pendapatan diskon asuransi merupakan hak tertanggung yang diakui oleh regulasi OJK dan termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden penting bagi industri multifinance untuk tetap menjaga struktur transaksi asuransi sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit guna menghindari jebakan objek PPN Jasa Keperantaraan.