Sengketa penetapan harga transfer sering kali berujung pada perdebatan mengenai penggunaan rentang interkuartil dibandingkan titik median. Dalam kasus PT SMI, Majelis Hakim menegaskan bahwa otoritas pajak tidak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan koreksi ke titik median selama profitabilitas Wajib Pajak masih bersandar di dalam rentang kewajaran pembanding yang valid.
Konflik ini bermula ketika Terbanding menolak dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) Pemohon dan menetapkan median 13,84% sebagai standar profitabilitas baru. Namun, analisis mendalam dalam persidangan menunjukkan bahwa NCP Pemohon sebesar 7,25% sebenarnya masih dalam cakupan rentang interkuartil pembanding. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penentuan kembali harga transfer harus menghormati ambang batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam regulasi teknis. Implikasinya, kemenangan PT SMI menjadi preseden penting bahwa kepatuhan terhadap rentang interkuartil adalah perlindungan hukum utama bagi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.