Menang Banding: Mengapa Koreksi Median DJP Dibatalkan Jika Profit Masih Wajar?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008927.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Mengapa Koreksi Median DJP Dibatalkan Jika Profit Masih Wajar?

Sengketa penetapan harga transfer sering kali berujung pada perdebatan mengenai penggunaan rentang interkuartil dibandingkan titik median. Dalam kasus PT SMI, Majelis Hakim menegaskan bahwa otoritas pajak tidak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan koreksi ke titik median selama profitabilitas Wajib Pajak masih bersandar di dalam rentang kewajaran pembanding yang valid.

Konflik ini bermula ketika Terbanding menolak dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) Pemohon dan menetapkan median 13,84% sebagai standar profitabilitas baru. Namun, analisis mendalam dalam persidangan menunjukkan bahwa NCP Pemohon sebesar 7,25% sebenarnya masih dalam cakupan rentang interkuartil pembanding. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penentuan kembali harga transfer harus menghormati ambang batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam regulasi teknis. Implikasinya, kemenangan PT SMI menjadi preseden penting bahwa kepatuhan terhadap rentang interkuartil adalah perlindungan hukum utama bagi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009356.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008758.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008498.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006149.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter