DJP memenangkan sengketa formal terkait prosedur pemeriksaan pajak setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui pos ke alamat terdaftar tetap dianggap sah secara hukum meskipun dalam situasi pandemi Covid-19. Sengketa ini menyoroti batas tanggung jawab administratif Wajib Pajak dalam menjaga aksesibilitas komunikasi dengan otoritas pajak, terutama saat menghadapi prosedur krusial seperti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Konflik ini bermula ketika CV. S mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan SKPKB PPN. Penggugat berargumen bahwa mereka kehilangan hak untuk membela diri karena SPHP diterima oleh pihak yang tidak dikenal di kantor yang sedang kosong akibat kebijakan pembatasan sosial. Di sisi lain, Tergugat (DJP) membuktikan bahwa seluruh prosedur, termasuk undangan pembahasan melalui saluran digital, telah dilakukan sesuai protokol SE-22/PJ/2020, namun tidak mendapat respons dari Wajib Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa efektivitas komunikasi dalam hukum perpajakan bertumpu pada alamat yang terdaftar secara resmi. Alasan keadaan kahar (force majeure) pandemi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban prosedural jika Wajib Pajak tidak proaktif memperbarui data atau merespons komunikasi elektronik yang telah diupayakan oleh pemeriksa. Hakim juga menegaskan bahwa kesalahan minor pada format dokumen ketetapan tidak mengubah validitas substansi utang pajak yang telah ditetapkan.
Implikasi dari putusan ini sangat fundamental bagi praktisi perpajakan. Putusan ini menjadi preseden bahwa hambatan fisik selama pandemi tidak menjadi alasan hukum untuk membatalkan ketetapan pajak jika otoritas telah menyediakan jalur alternatif digital. Wajib Pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan korespondensi formal, karena kelalaian dalam merespons SPHP berakibat pada tertutupnya peluang koreksi material di tingkat pemeriksaan dan litigasi formal.