Metode ekstrapolasi sering kali menjadi senjata andalan otoritas pajak saat menemukan data pembukuan yang dianggap tidak memadai dalam pemeriksaan lapangan. Dalam sengketa CV GC, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN Masa November 2018 melalui teknik generalisasi data temuan ke seluruh periode. Fokus utama konflik ini terletak pada validitas penggunaan metode tidak langsung tersebut dibandingkan dengan bukti riil berupa catatan transaksi harian dan mutasi rekening bank yang dimiliki Wajib Pajak.
Terbanding mendalilkan bahwa arus uang masuk di rekening bank mencerminkan penjualan yang disembunyikan, sehingga ekstrapolasi menjadi sah secara regulasi berdasarkan PER-04/PJ/2012. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa bisnis telekomunikasi yang dijalankannya melibatkan deposit saldo agen di mana uang diterima di muka sebelum penyerahan terjadi, sehingga tidak bisa langsung dianggap sebagai omzet PPN pada masa berjalan.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan prinsip kebenaran materiil. Hakim berpendapat bahwa ekstrapolasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang jika Wajib Pajak masih mampu menunjukkan bukti pendukung transaksi yang lebih mendetail. Hasil uji bukti menunjukkan bahwa sebagian besar koreksi Terbanding tidak didukung bukti penyerahan fisik barang/jasa. Implikasinya, putusan ini mempertegas bahwa data arus uang (cash basis) tidak serta merta menjadi dasar pengenaan PPN jika tidak diikuti dengan bukti terjadinya penyerahan (accrual basis).
Kesimpulannya, kemenangan sebagian CV GC memberikan pelajaran krusial bagi pelaku usaha dengan perputaran kas tinggi untuk memiliki sistem rekonsiliasi bank yang ketat. Kepatuhan formal saja tidak cukup; kemampuan merekonstruksi hubungan antara uang masuk dan status penyerahan adalah kunci utama dalam menghadapi audit berbasis metode tidak langsung.