Waspada Faktur Pajak "Bodong"! Meski Bayar Lunas, PT SSTI Gagal Kreditkan PPN Ratusan Juta Akibat Kelalaian Lawan Transaksi 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 09:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Faktur Pajak "Bodong"! Meski Bayar Lunas, PT SSTI Gagal Kreditkan PPN Ratusan Juta Akibat Kelalaian Lawan Transaksi 

Sengketa Pajak Masukan PT SSTI: Benturan Bukti Transaksi Real vs Jawaban Klarifikasi Kode E

Sengketa pajak antara PT SSTI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp561.254.073,00 yang dinyatakan tidak dapat dikreditkan akibat jawaban klarifikasi "Tidak Ada" (Kode E). Masalah utama dalam kasus ini adalah benturan antara bukti arus uang dan barang yang nyata dimiliki pembeli dengan kepatuhan administratif pelaporan PPN di tingkat penjual. Meskipun PT SSTI telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran termasuk PPN kepada vendor, ketiadaan pelaporan faktur pajak tersebut dalam sistem informasi perpajakan membuat DJP meragukan keabsahan material transaksi dari sisi penerimaan negara.

Inti Konflik: Perlindungan Hukum Bukti Transfer vs Prosedur Formal KEP-754/PJ./2001

Konflik meruncing ketika PT SSTI mengklaim perlindungan hukum berdasarkan bukti transfer bank yang valid, sementara DJP bersikeras pada prosedur formal klarifikasi faktur pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001. PT SSTI berargumen bahwa mereka tidak seharusnya menanggung beban pajak (tanggung renteng) jika penjual tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, selama pembeli dapat membuktikan pembayaran telah dilakukan. Sebaliknya, Terbanding menilai bahwa tanpa adanya pelaporan oleh penjual, tidak ada PPN yang masuk ke kas negara yang dapat dikompensasikan atau dikreditkan oleh pembeli dalam mekanisme vat credit method.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Kumulatif Pengkreditan dan Penegasan Pasal 16F UU PPN

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya menolak permohonan banding PT SSTI dengan pertimbangan bahwa syarat pengkreditan Pajak Masukan bersifat kumulatif, mencakup kebenaran formal dan material. Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian keabsahan transaksi berada pada Wajib Pajak, dan dalam kasus ini, Wajib Pajak dianggap gagal memastikan bahwa lawan transaksinya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang patuh. Putusan ini mempertegas bahwa bukti pembayaran saja tidak cukup kuat untuk menggugurkan hasil klarifikasi "Tidak Ada", sehingga prinsip tanggung renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN tetap berlaku bagi pembeli jika pajak tetap tidak dapat ditagih dari penjual.

Implikasi Putusan: Pentingnya Prosedur Know Your Vendor dan Mitigasi Risiko Arus Kas

Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha sangat signifikan, terutama mengenai pentingnya prosedur know your vendor dalam setiap transaksi bisnis. Kegagalan mengkreditkan Pajak Masukan dalam jumlah besar dapat mengganggu arus kas perusahaan secara mendadak. Perusahaan harus lebih proaktif dalam memantau status pelaporan faktur pajak lawan transaksinya melalui aplikasi e-Faktur dan memastikan bahwa vendor memiliki reputasi kepatuhan pajak yang baik untuk menghindari risiko koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002215.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter