Sengketa pajak antara PT SSTI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp561.254.073,00 yang dinyatakan tidak dapat dikreditkan akibat jawaban klarifikasi "Tidak Ada" (Kode E). Masalah utama dalam kasus ini adalah benturan antara bukti arus uang dan barang yang nyata dimiliki pembeli dengan kepatuhan administratif pelaporan PPN di tingkat penjual. Meskipun PT SSTI telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran termasuk PPN kepada vendor, ketiadaan pelaporan faktur pajak tersebut dalam sistem informasi perpajakan membuat DJP meragukan keabsahan material transaksi dari sisi penerimaan negara.
Konflik meruncing ketika PT SSTI mengklaim perlindungan hukum berdasarkan bukti transfer bank yang valid, sementara DJP bersikeras pada prosedur formal klarifikasi faktur pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001. PT SSTI berargumen bahwa mereka tidak seharusnya menanggung beban pajak (tanggung renteng) jika penjual tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, selama pembeli dapat membuktikan pembayaran telah dilakukan. Sebaliknya, Terbanding menilai bahwa tanpa adanya pelaporan oleh penjual, tidak ada PPN yang masuk ke kas negara yang dapat dikompensasikan atau dikreditkan oleh pembeli dalam mekanisme vat credit method.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya menolak permohonan banding PT SSTI dengan pertimbangan bahwa syarat pengkreditan Pajak Masukan bersifat kumulatif, mencakup kebenaran formal dan material. Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian keabsahan transaksi berada pada Wajib Pajak, dan dalam kasus ini, Wajib Pajak dianggap gagal memastikan bahwa lawan transaksinya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang patuh. Putusan ini mempertegas bahwa bukti pembayaran saja tidak cukup kuat untuk menggugurkan hasil klarifikasi "Tidak Ada", sehingga prinsip tanggung renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN tetap berlaku bagi pembeli jika pajak tetap tidak dapat ditagih dari penjual.
Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha sangat signifikan, terutama mengenai pentingnya prosedur know your vendor dalam setiap transaksi bisnis. Kegagalan mengkreditkan Pajak Masukan dalam jumlah besar dapat mengganggu arus kas perusahaan secara mendadak. Perusahaan harus lebih proaktif dalam memantau status pelaporan faktur pajak lawan transaksinya melalui aplikasi e-Faktur dan memastikan bahwa vendor memiliki reputasi kepatuhan pajak yang baik untuk menghindari risiko koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini