Strategi MAP: PT PS Pilih Jalur Diplomasi Internasional Ketimbang Litigasi di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-007393.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi MAP: PT PS Pilih Jalur Diplomasi Internasional Ketimbang Litigasi di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak PT PS: Implementsi Pasal 57 ayat (3) PP 50/2022 dalam Pencabutan Banding Demi Skema MAP

Pencabutan sengketa banding di Pengadilan Pajak kini menjadi instrumen hukum yang strategis bagi Wajib Pajak yang menempuh jalur Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menghindari pajak berganda. Kasus PT PS (381 - PUT-007393.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025) menjadi preseden penting mengenai bagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022 diimplementasikan dalam praktik litigasi. Fokus utama sengketa ini awalnya berkisar pada koreksi peredaran usaha dalam skema Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 senilai USD 8,8 juta yang melibatkan transaksi lintas batas dengan afiliasi di Republik Korea.

Inti Konflik: Perbedaan Angka Peredaran Usaha vs Penghentian Litigasi Domestik untuk Titik Temu Internasional

Inti konflik dalam perkara ini bermula dari perbedaan tajam antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan PT PS dalam menentukan nilai peredaran usaha, di mana DJP menetapkan angka yang jauh lebih tinggi melalui pemeriksaan. Namun, di tengah proses persidangan, PT PS mengajukan permohonan pencabutan banding secara resmi. Langkah ini diambil karena adanya titik temu dalam negosiasi MAP antara otoritas pajak Indonesia dan Republik Korea. Pemohon Banding menyadari bahwa melanjutkan litigasi domestik secara paralel dapat menghambat eksekusi hasil kesepakatan internasional yang sering kali memberikan kepastian hukum lebih tinggi terhadap isu transfer pricing.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keabsahan Formal Material Berdasarkan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut telah memenuhi syarat formal dan material. Berdasarkan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak, pencabutan yang disetujui oleh kedua belah pihak di dalam persidangan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan sengketa dari daftar perkara. Putusan "Kabul" dalam konteks ini bukan berarti memenangkan argumen material Wajib Pajak atas koreksi, melainkan mengabulkan permohonan penghentian perkara secara sukarela demi mengikuti hasil kesepakatan MAP.

Implikasi Putusan: Sinkronisasi P3B dan Efektivitas Meja Negosiasi Internasional Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum bagi investor asing, khususnya dari Republik Korea, sangat bergantung pada sinkronisasi antara hukum domestik dan perjanjian internasional (P3B). Bagi Wajib Pajak lain, kasus PT PS memberikan pelajaran bahwa jalur MAP adalah alternatif yang sangat valid dan dapat menghentikan proses litigasi yang panjang dan berisiko. Dengan berakhirnya sengketa melalui pencabutan ini, kedua belah pihak kini terikat pada hasil negosiasi antar-otoritas pajak yang bersifat final dan mengikat bagi kedua negara.

Kesimpulannya, efektivitas Pasal 57 ayat (3) PP 50/2022 terbukti memberikan pintu keluar (exit strategy) yang elegan bagi Wajib Pajak yang ingin menghindari risiko putusan pengadilan yang tidak menentu. Penanganan sengketa transfer pricing melalui meja negosiasi internasional terbukti lebih dipilih dalam kasus-cases yang melibatkan kompleksitas tinggi dan nilai sengketa yang material.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter