Pencabutan sengketa banding di Pengadilan Pajak kini menjadi instrumen hukum yang strategis bagi Wajib Pajak yang menempuh jalur Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menghindari pajak berganda. Kasus PT PS (381 - PUT-007393.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025) menjadi preseden penting mengenai bagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022 diimplementasikan dalam praktik litigasi. Fokus utama sengketa ini awalnya berkisar pada koreksi peredaran usaha dalam skema Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 senilai USD 8,8 juta yang melibatkan transaksi lintas batas dengan afiliasi di Republik Korea.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari perbedaan tajam antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan PT PS dalam menentukan nilai peredaran usaha, di mana DJP menetapkan angka yang jauh lebih tinggi melalui pemeriksaan. Namun, di tengah proses persidangan, PT PS mengajukan permohonan pencabutan banding secara resmi. Langkah ini diambil karena adanya titik temu dalam negosiasi MAP antara otoritas pajak Indonesia dan Republik Korea. Pemohon Banding menyadari bahwa melanjutkan litigasi domestik secara paralel dapat menghambat eksekusi hasil kesepakatan internasional yang sering kali memberikan kepastian hukum lebih tinggi terhadap isu transfer pricing.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut telah memenuhi syarat formal dan material. Berdasarkan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak, pencabutan yang disetujui oleh kedua belah pihak di dalam persidangan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan sengketa dari daftar perkara. Putusan "Kabul" dalam konteks ini bukan berarti memenangkan argumen material Wajib Pajak atas koreksi, melainkan mengabulkan permohonan penghentian perkara secara sukarela demi mengikuti hasil kesepakatan MAP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum bagi investor asing, khususnya dari Republik Korea, sangat bergantung pada sinkronisasi antara hukum domestik dan perjanjian internasional (P3B). Bagi Wajib Pajak lain, kasus PT PS memberikan pelajaran bahwa jalur MAP adalah alternatif yang sangat valid dan dapat menghentikan proses litigasi yang panjang dan berisiko. Dengan berakhirnya sengketa melalui pencabutan ini, kedua belah pihak kini terikat pada hasil negosiasi antar-otoritas pajak yang bersifat final dan mengikat bagi kedua negara.
Kesimpulannya, efektivitas Pasal 57 ayat (3) PP 50/2022 terbukti memberikan pintu keluar (exit strategy) yang elegan bagi Wajib Pajak yang ingin menghindari risiko putusan pengadilan yang tidak menentu. Penanganan sengketa transfer pricing melalui meja negosiasi internasional terbukti lebih dipilih dalam kasus-cases yang melibatkan kompleksitas tinggi dan nilai sengketa yang material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini