Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP atas keputusan keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klasifikasi PPN ikan filet sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis. PT DMP berargumen bahwa penyerahan ikan filet seharusnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai PP 81/2015, namun Tergugat tetap pada pendiriannya bahwa produk tersebut adalah BKP yang terutang PPN. Konflik meruncing ketika Penggugat mencoba menempuh jalur pembetulan untuk mengoreksi materi sengketa yang tidak diajukan banding sebelumnya.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi antara sifat "kesalahan administratif" dalam Pasal 16 UU KUP dan "sengketa materiil". Tergugat berpendapat bahwa klasifikasi komoditas sebagai BKP strategis memerlukan pembuktian dan penafsiran hukum mendalam, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup pembetulan yang bersifat clear and obvious. Di sisi lain, Penggugat mengeklaim adanya kekeliruan nyata karena terdapat petunjuk teknis yang berbeda dari otoritas pajak sebelumnya yang mengarahkan penggunaan kode faktur fasilitas.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 16 UU KUP hanya ditujukan untuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan yang tidak mengandung persengketaan. Karena isu mengenai jenis penyerahan ikan filet telah dibahas pada tahap keberatan dan Penggugat tidak mengajukan banding, maka keputusan tersebut telah menjadi inkrah. Majelis berpendapat jalur pembetulan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menghidupkan kembali sengketa materiil yang telah lampau waktu bandingnya.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak bahwa mekanisme pembetulan Pasal 16 UU KUP memiliki keterbatasan yang sangat ketat. Putusan ini mempertegas asas kepastian hukum dan ne bis in idem dalam hukum acara perpajakan, di mana materi yang mengandung perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan melalui jalur keberatan atau banding, bukan melalui jalur administratif pembetulan. Kesalahan strategi dalam memilih jalur upaya hukum dapat berakibat pada hilangnya hak Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materiilnya.
Kesimpulannya, permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat ditolak secara keseluruhan. Putusan ini menegaskan bahwa setiap sengketa yang melibatkan interpretasi klasifikasi objek pajak wajib diselesaikan melalui banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini