Sengketa peredaran usaha sering kali dipicu oleh perbedaan data internal Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berbasis ekualisasi data pihak ketiga. Dalam kasus PT SSA, Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp211.776.471,00 berdasarkan data bukti potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Terbanding meyakini adanya penghasilan yang belum dilaporkan berdasarkan prinsip link and match data perpajakan.
Inti konflik terletak pada validitas data yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi. Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa selisih ekualisasi muncul akibat kesalahan administratif pihak lawan transaksi (pemotong pajak) yang melakukan penginputan ganda atas satu transaksi yang sama. Pemohon Banding menekankan bahwa seluruh penghasilan yang benar-benar diterima telah dicatat secara akurat dalam buku besar dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen. Berdasarkan pemeriksaan atas General Ledger, invoice, dan rekening koran, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa angka yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan arus uang masuk yang nyata. Sebaliknya, data ekualisasi Terbanding terbukti mengandung duplikasi yang tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi.
Resolusi atas sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi peredaran usaha oleh Majelis Hakim. Keputusan ini menegaskan bahwa ekualisasi data pihak ketiga tidak bersifat absolut dan dapat dianulir jika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti pembukuan yang kuat dan konsisten. Analisis dampak dari putusan ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi data secara rutin dengan lawan transaksi untuk menghindari sengketa administratif yang berujung pada beban pajak yang tidak seharusnya.
Kesimpulannya, kekuatan pembuktian melalui dokumen sumber dan arus kas merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi. Majelis Hakim konsisten bahwa pajak tidak boleh dikenakan atas penghasilan yang secara nyata tidak pernah diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini