Strategi WP Membatalkan Koreksi Omzet Akibat Kesalahan Input Data Pihak Ketiga.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007412.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi WP Membatalkan Koreksi Omzet Akibat Kesalahan Input Data Pihak Ketiga.

Sengketa Pajak PT SSA: Pembatalan Koreksi Ekualisasi Peredaran Usaha Atas Duplikasi Bukti Potong PPh 23

Sengketa peredaran usaha sering kali dipicu oleh perbedaan data internal Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berbasis ekualisasi data pihak ketiga. Dalam kasus PT SSA, Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp211.776.471,00 berdasarkan data bukti potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Terbanding meyakini adanya penghasilan yang belum dilaporkan berdasarkan prinsip link and match data perpajakan.

Inti Konflik: Asumsi Link and Match Data Perpajakan vs Argumentasi Penginputan Ganda Lawan Transaksi

Inti konflik terletak pada validitas data yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi. Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa selisih ekualisasi muncul akibat kesalahan administratif pihak lawan transaksi (pemotong pajak) yang melakukan penginputan ganda atas satu transaksi yang sama. Pemohon Banding menekankan bahwa seluruh penghasilan yang benar-benar diterima telah dicatat secara akurat dalam buku besar dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Kebenaran Materiil Arus Uang Masuk Melalui General Ledger

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen. Berdasarkan pemeriksaan atas General Ledger, invoice, dan rekening koran, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa angka yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan arus uang masuk yang nyata. Sebaliknya, data ekualisasi Terbanding terbukti mengandung duplikasi yang tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi.

Resolusi dan Implikasi Putusan: Kedudukan Bukti Pembukuan Internal dan Urgensi Rekonsiliasi Rutin

Resolusi atas sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi peredaran usaha oleh Majelis Hakim. Keputusan ini menegaskan bahwa ekualisasi data pihak ketiga tidak bersifat absolut dan dapat dianulir jika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti pembukuan yang kuat dan konsisten. Analisis dampak dari putusan ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi data secara rutin dengan lawan transaksi untuk menghindari sengketa administratif yang berujung pada beban pajak yang tidak seharusnya.

Kesimpulannya, kekuatan pembuktian melalui dokumen sumber dan arus kas merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi. Majelis Hakim konsisten bahwa pajak tidak boleh dikenakan atas penghasilan yang secara nyata tidak pernah diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter