Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Pengadilan Pajak Putuskan Hak Kredit Wajib Pajak Harus Diakui

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 09:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Pengadilan Pajak Putuskan Hak Kredit Wajib Pajak Harus Diakui

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas isu ekualisasi yang kompleks antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya pada transaksi jasa intra-grup dari luar negeri. Inti sengketa yang dihadapi PT BCI (Pemohon Banding) adalah koreksi Pajak Masukan (PM) atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp562.923.677,00, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi transfer pricing di PPh Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi sebagian biaya jasa tersebut sebagai dividen terselubung, dan sebagai akibatnya, DJP berpendapat PPN terkait tidak memenuhi syarat material untuk dikreditkan.

Inti Konflik Hukum: Jasa Riil versus Dividen Terselubung

Konflik hukum ini berakar pada perbedaan fundamental dalam melihat substansi pembayaran jasa. Pemohon Banding bersikukuh bahwa pembayaran kepada afiliasi (BT Plc) adalah imbalan atas jasa yang riil, esensial, dan telah disokong dengan dokumen TPD yang menunjukkan kewajaran harga (arm’s length). Di sisi lain, Terbanding menolak pengakuan jasa tersebut, menganggapnya sebagai pembagian laba (hidden dividend), sehingga PPN yang disetor atas pembayaran tersebut dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha dan karenanya cacat material, sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

Resolusi Yuridis Majelis Hakim dan Prinsip Keadilan PPN

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil jalur yuridis yang memprioritaskan pemenuhan kewajiban formal PPN yang telah disetor Wajib Pajak. Majelis dengan tegas menyatakan bahwa fakta Pemohon Banding telah menyetor PPN JLN ke kas negara melalui Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berstatus sebagai Faktur Pajak, harus diakui sebagai penunaian kewajiban. Penolakan pengkreditan atas PPN yang sudah dibayar Wajib Pajak akan mengakibatkan ketidakadilan dan bertentangan dengan semangat Pasal 16F Undang-Undang PPN. Pasal ini menegaskan tanggung jawab renteng Pembeli JKP untuk membayar pajak, yang berarti setelah kewajiban ini dipenuhi, hak untuk mengkreditkan muncul secara inheren.

Analisis Implikasi Putusan bagi Praktik Perpajakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa keputusan koreksi di PPh Badan, termasuk penentuan dividen terselubung, tidak serta merta dapat menggugurkan hak PPN Masukan yang telah disetor, asalkan Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN ke kas negara. Implikasi dari putusan ini adalah perlindungan terhadap Wajib Pajak dari potensi double taxation di mana pajak (PPN) telah dibayar, namun haknya untuk mengkreditkan dihapuskan. Bagi praktik perpajakan, kasus ini menekankan pentingnya WP untuk memastikan konsistensi antara TPD dan dokumentasi PPN, serta memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mempertahankan hak pengkreditan PPN JLN yang disetorkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002215.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter