Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas isu ekualisasi yang kompleks antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya pada transaksi jasa intra-grup dari luar negeri. Inti sengketa yang dihadapi PT BCI (Pemohon Banding) adalah koreksi Pajak Masukan (PM) atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp562.923.677,00, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi transfer pricing di PPh Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi sebagian biaya jasa tersebut sebagai dividen terselubung, dan sebagai akibatnya, DJP berpendapat PPN terkait tidak memenuhi syarat material untuk dikreditkan.
Konflik hukum ini berakar pada perbedaan fundamental dalam melihat substansi pembayaran jasa. Pemohon Banding bersikukuh bahwa pembayaran kepada afiliasi (BT Plc) adalah imbalan atas jasa yang riil, esensial, dan telah disokong dengan dokumen TPD yang menunjukkan kewajaran harga (arm’s length). Di sisi lain, Terbanding menolak pengakuan jasa tersebut, menganggapnya sebagai pembagian laba (hidden dividend), sehingga PPN yang disetor atas pembayaran tersebut dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha dan karenanya cacat material, sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil jalur yuridis yang memprioritaskan pemenuhan kewajiban formal PPN yang telah disetor Wajib Pajak. Majelis dengan tegas menyatakan bahwa fakta Pemohon Banding telah menyetor PPN JLN ke kas negara melalui Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berstatus sebagai Faktur Pajak, harus diakui sebagai penunaian kewajiban. Penolakan pengkreditan atas PPN yang sudah dibayar Wajib Pajak akan mengakibatkan ketidakadilan dan bertentangan dengan semangat Pasal 16F Undang-Undang PPN. Pasal ini menegaskan tanggung jawab renteng Pembeli JKP untuk membayar pajak, yang berarti setelah kewajiban ini dipenuhi, hak untuk mengkreditkan muncul secara inheren.
Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa keputusan koreksi di PPh Badan, termasuk penentuan dividen terselubung, tidak serta merta dapat menggugurkan hak PPN Masukan yang telah disetor, asalkan Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN ke kas negara. Implikasi dari putusan ini adalah perlindungan terhadap Wajib Pajak dari potensi double taxation di mana pajak (PPN) telah dibayar, namun haknya untuk mengkreditkan dihapuskan. Bagi praktik perpajakan, kasus ini menekankan pentingnya WP untuk memastikan konsistensi antara TPD dan dokumentasi PPN, serta memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mempertahankan hak pengkreditan PPN JLN yang disetorkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini