Strategi Cerdas WP: Memilih Jalur MAP dan Mencabut Banding demi Kepastian Hukum Internasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Pencabutan

PUT-007392.13/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Cerdas WP: Memilih Jalur MAP dan Mencabut Banding demi Kepastian Hukum Internasional

Sengketa Pajak PT PSK: Pencabutan Permohonan Banding PPh Pasal 26 Berdasarkan Pasal 57 Ayat (3) PP 50/2022

Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 terhadap PT PSK senilai Rp114.941.979.776 yang memicu sengketa litigasi. Konflik ini berakar pada perbedaan interpretasi pemajakan atas transaksi lintas batas antara Indonesia dan Republik Korea yang melibatkan kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan subjek pajak luar negeri. PT PSK pada awalnya mengajukan banding sebagai bentuk formal keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan otoritas pajak.

Inti Konflik: Pengalihan Jalur Hukum dari Litigasi Domestik ke Prosedur Internasional MAP

Inti konflik dalam perkara ini bergeser dari substansi material menjadi pilihan prosedur hukum ketika PT PSK memutuskan untuk menempuh Mutual Agreement Procedure (MAP) sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Korea. Berdasarkan Pasal 57 Ayat (3) PP 50/2022, Wajib Pajak diberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan antar otoritas pajak negara mitra. Sebagai konsekuensi hukum atas pilihan jalur MAP ini, PT PSK mengajukan surat pencabutan permohonan banding secara tertulis kepada Pengadilan Pajak guna menghindari tumpang tindih resolusi sengketa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pemenuhan Syarat Formil dan Materiil Perkara Sesuai Pasal 39 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pencabutan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 39 UU Pengadilan Pajak. Mengingat surat pencabutan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan pihak Terbanding telah memberikan persetujuannya dalam sidang terbuka, Majelis Hakim memandang tidak ada alasan hukum untuk menolak permohonan tersebut. Resolusi ini menunjukkan penghormatan sistem peradilan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di tingkat internasional.

Implikasi Putusan: Penyelarasan Instrumen Prosedural untuk Meminimalisir Risiko Pajak Berganda

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pencabutan banding merupakan hak prosedural Wajib Pajak yang dapat digunakan secara strategis saat menempuh jalur MAP. Keputusan PT PSK memberikan pelajaran penting bagi perusahaan multinasional bahwa litigasi di Pengadilan Pajak dan prosedur MAP adalah dua instrumen yang harus dikelola secara selaras untuk mencapai efisiensi pajak dan kepastian hukum. Langkah ini meminimalisir risiko pajak berganda yang mungkin tidak terselesaikan sepenuhnya hanya melalui jalur pengadilan domestik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter