Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 terhadap PT PSK senilai Rp114.941.979.776 yang memicu sengketa litigasi. Konflik ini berakar pada perbedaan interpretasi pemajakan atas transaksi lintas batas antara Indonesia dan Republik Korea yang melibatkan kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan subjek pajak luar negeri. PT PSK pada awalnya mengajukan banding sebagai bentuk formal keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan otoritas pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bergeser dari substansi material menjadi pilihan prosedur hukum ketika PT PSK memutuskan untuk menempuh Mutual Agreement Procedure (MAP) sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Korea. Berdasarkan Pasal 57 Ayat (3) PP 50/2022, Wajib Pajak diberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan antar otoritas pajak negara mitra. Sebagai konsekuensi hukum atas pilihan jalur MAP ini, PT PSK mengajukan surat pencabutan permohonan banding secara tertulis kepada Pengadilan Pajak guna menghindari tumpang tindih resolusi sengketa.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pencabutan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 39 UU Pengadilan Pajak. Mengingat surat pencabutan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan pihak Terbanding telah memberikan persetujuannya dalam sidang terbuka, Majelis Hakim memandang tidak ada alasan hukum untuk menolak permohonan tersebut. Resolusi ini menunjukkan penghormatan sistem peradilan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di tingkat internasional.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pencabutan banding merupakan hak prosedural Wajib Pajak yang dapat digunakan secara strategis saat menempuh jalur MAP. Keputusan PT PSK memberikan pelajaran penting bagi perusahaan multinasional bahwa litigasi di Pengadilan Pajak dan prosedur MAP adalah dua instrumen yang harus dikelola secara selaras untuk mencapai efisiensi pajak dan kepastian hukum. Langkah ini meminimalisir risiko pajak berganda yang mungkin tidak terselesaikan sepenuhnya hanya melalui jalur pengadilan domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini