Sengketa perpajakan yang melibatkan PT LIP menyoroti kompleksitas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) dalam transaksi afiliasi. Fokus utama dalam perkara ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen terselubung (constructive dividend) yang dipicu oleh koreksi transfer pricing (secondary adjustment). Otoritas pajak (Terbanding) merekarakterisasi kelebihan pembayaran atas pembelian barang dan biaya usaha kepada afiliasi sebagai dividen, yang kemudian dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI) dan pemilihan perusahaan pembanding. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS) dan memasukkan komponen non-operasional seperti selisih kurs serta beban pajak ke dalam penghitungan laba operasi. Sebaliknya, PT LIP berargumen bahwa sebagai distributor murni, metode Resale Price Method (RPM) lebih tepat dan menolak penggabungan pos non-operasional karena tidak mencerminkan kinerja operasional yang sebenarnya sesuai standar akuntansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang sangat teknis. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, laba bersih operasi harus murni berasal dari kegiatan operasional. Oleh karena itu, Majelis memerintahkan untuk mengeluarkan komponen selisih kurs dan beban pajak dari perhitungan ROS, sehingga laba operasional PT LIP terkoreksi dari minus 4,07% menjadi 3,74%. Namun, di sisi lain, Majelis mendukung Terbanding untuk menolak satu perusahaan pembanding (Arata Corporation) karena kurangnya bukti kesebandingan fungsional, yang menyebabkan rentang kewajaran (quartile) bergeser.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak berhasil memenangkan argumentasi mengenai komponen laba operasional, kegagalan dalam mempertahankan profil kesebandingan perusahaan pembanding dapat berakibat fatal. Karena ROS PT LIP (3,74%) tetap berada di bawah rentang bawah pembanding (4,99%), Majelis tetap mempertahankan koreksi namun dengan nilai yang lebih rendah (koreksi ke titik median 6,01%). Implikasi putusan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang sangat detail, tidak hanya pada angka, tetapi juga pada pembuktian kesebandingan setiap perusahaan pembanding yang dipilih.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional bahwa penentuan objek PPh Pasal 26 atas dividen terselubung sangat bergantung pada akurasi analisis fungsional and pemilihan parameter keuangan. Ketelitian dalam memisahkan pos operasional dan non-operasional menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko koreksi sekunder yang memberatkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini