Strategi Menghadapi Koreksi Secondary Adjustment: Pelajaran Penting dari Sengketa Laba Operasional PT LIP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 09:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Secondary Adjustment: Pelajaran Penting dari Sengketa Laba Operasional PT LIP

Sengketa Transfer Pricing PT LIP: Koreksi Sekunder PPh Pasal 26 atas Dividen Terselubung

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT LIP menyoroti kompleksitas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) dalam transaksi afiliasi. Fokus utama dalam perkara ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen terselubung (constructive dividend) yang dipicu oleh koreksi transfer pricing (secondary adjustment). Otoritas pajak (Terbanding) merekarakterisasi kelebihan pembayaran atas pembelian barang dan biaya usaha kepada afiliasi sebagai dividen, yang kemudian dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020.

Inti Konflik: Perbedaan Metodologi Penentuan PLI dan Pemilihan Perusahaan Pembanding

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI) dan pemilihan perusahaan pembanding. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS) dan memasukkan komponen non-operasional seperti selisih kurs serta beban pajak ke dalam penghitungan laba operasi. Sebaliknya, PT LIP berargumen bahwa sebagai distributor murni, metode Resale Price Method (RPM) lebih tepat dan menolak penggabungan pos non-operasional karena tidak mencerminkan kinerja operasional yang sebenarnya sesuai standar akuntansi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Koreksi ROS Laba Operasi dan Eliminasi Arata Corporation

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang sangat teknis. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, laba bersih operasi harus murni berasal dari kegiatan operasional. Oleh karena itu, Majelis memerintahkan untuk mengeluarkan komponen selisih kurs dan beban pajak dari perhitungan ROS, sehingga laba operasional PT LIP terkoreksi dari minus 4,07% menjadi 3,74%. Namun, di sisi lain, Majelis mendukung Terbanding untuk menolak satu perusahaan pembanding (Arata Corporation) karena kurangnya bukti kesebandingan fungsional, yang menyebabkan rentang kewajaran (quartile) bergeser.

Analisis dan Dampak Putusan: Pergeseran Titik Median dan Urgensi Dokumentasi Analisis Fungsional

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak berhasil memenangkan argumentasi mengenai komponen laba operasional, kegagalan dalam mempertahankan profil kesebandingan perusahaan pembanding dapat berakibat fatal. Karena ROS PT LIP (3,74%) tetap berada di bawah rentang bawah pembanding (4,99%), Majelis tetap mempertahankan koreksi namun dengan nilai yang lebih rendah (koreksi ke titik median 6,01%). Implikasi putusan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang sangat detail, tidak hanya pada angka, tetapi juga pada pembuktian kesebandingan setiap perusahaan pembanding yang dipilih.

Kesimpulannya, putusan ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional bahwa penentuan objek PPh Pasal 26 atas dividen terselubung sangat bergantung pada akurasi analisis fungsional and pemilihan parameter keuangan. Ketelitian dalam memisahkan pos operasional dan non-operasional menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko koreksi sekunder yang memberatkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002215.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter