Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menjadi landasan hukum krusial ketika Wajib Pajak memutuskan untuk menghentikan sengketa di tengah proses litigasi. Dalam kasus sengketa PPN Masa Desember 2018 yang melibatkan PT LI, Pemohon Banding memilih menggunakan haknya untuk mencabut permohonan banding yang telah terdaftar. Inti konflik dalam perkara ini sebenarnya berawal dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh Terbanding, namun sebelum pemeriksaan materiil lebih lanjut diselesaikan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi melalui sistem E-Tax Court dan dikonfirmasikan di hadapan Majelis Hakim.
Resolusi hukum atas permohonan ini didasarkan pada persetujuan dari pihak Terbanding (DJP). Berdasarkan ketentuan hukum acara, pencabutan yang dilakukan saat sidang telah berjalan memerlukan persetujuan pihak lawan agar perkara dapat dihapus dari daftar sengketa. Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa karena syarat formal pencabutan telah terpenuhi dan pihak Terbanding tidak keberatan, maka sengketa tersebut gugur demi hukum.
Implikasi dari putusan ini adalah kembalinya status hukum ke ketetapan semula sebelum banding, dan Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan banding atas objek yang sama. Kesimpulannya, pencabutan merupakan strategi litigasi yang sah, namun memerlukan ketelitian administratif agar permohonan diterima oleh Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini