Batal Lanjut di Sidang! Mengenal Prosedur dan Konsekuensi Pencabutan Banding Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Pencabutan

PUT-007389.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batal Lanjut di Sidang! Mengenal Prosedur dan Konsekuensi Pencabutan Banding Pajak

Sengketa PPN Masa Desember 2018 PT LI: Pencabutan Permohonan Banding Berdasarkan Pasal 39 UU 14/2002

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menjadi landasan hukum krusial ketika Wajib Pajak memutuskan untuk menghentikan sengketa di tengah proses litigasi. Dalam kasus sengketa PPN Masa Desember 2018 yang melibatkan PT LI, Pemohon Banding memilih menggunakan haknya untuk mencabut permohonan banding yang telah terdaftar. Inti konflik dalam perkara ini sebenarnya berawal dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh Terbanding, namun sebelum pemeriksaan materiil lebih lanjut diselesaikan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi melalui sistem E-Tax Court dan dikonfirmasikan di hadapan Majelis Hakim.

Resolusi Hukum: Persetujuan Terbanding DJP dalam Persidangan Berjalan

Resolusi hukum atas permohonan ini didasarkan pada persetujuan dari pihak Terbanding (DJP). Berdasarkan ketentuan hukum acara, pencabutan yang dilakukan saat sidang telah berjalan memerlukan persetujuan pihak lawan agar perkara dapat dihapus dari daftar sengketa. Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa karena syarat formal pencabutan telah terpenuhi dan pihak Terbanding tidak keberatan, maka sengketa tersebut gugur demi hukum.

Implikasi Putusan: Gugurnya Sengketa Demi Hukum dan Konsekuensi Status Ketetapan Semula

Implikasi dari putusan ini adalah kembalinya status hukum ke ketetapan semula sebelum banding, dan Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan banding atas objek yang sama. Kesimpulannya, pencabutan merupakan strategi litigasi yang sah, namun memerlukan ketelitian administratif agar permohonan diterima oleh Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter