Otoritas pajak sering kali menggunakan instrumen pengujian arus piutang sebagai senjata utama dalam menentukan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dilaporkan. Dalam sengketa antara PT SSA melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harus didasarkan pada bukti material yang konkret, bukan sekadar asumsi atas mutasi kredit di akun hutang. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp 103.700.000,00 atas Masa Pajak Mei 2018 dengan mengklasifikasikan penerimaan uang pada akun Hutang Lain-lain sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa konsultasi. Terbanding berargumen bahwa tanpa adanya perjanjian utang piutang yang formal, arus uang masuk dari pihak ketiga tersebut harus dianggap sebagai peredaran usaha yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras klasifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman talangan (loan) dari Direktur utama untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan yang sedang mendesak. Pembuktian di persidangan menjadi krusial; Pemohon Banding menyajikan bukti komprehensif mulai dari Petty Cash Voucher, slip penukaran mata uang SGD 10.000 ke Rupiah, hingga bukti transfer pengembalian dana kepada Direktur pada tanggal yang sama.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Hakim berpendapat bahwa fakta material menunjukkan transaksi tersebut adalah murni hutang-piutang dan bukan merupakan penyerahan jasa. Lebih lanjut, Majelis menyoroti ketidakpatuhan prosedural Terbanding yang tidak merinci koreksi per masa pajak dalam SPHP, yang mencederai hak Wajib Pajak untuk melakukan bantahan yang akurat.
Implikasi dari putusan ini menjadi preseden penting bahwa meskipun otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan pengujian arus uang, kekuatan pembuktian dokumentasi internal seperti voucher kas dan buku besar tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat di hadapan Majelis Hakim untuk membatalkan asumsi sepihak pemeriksa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini