Dalam konteks litigasi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002215.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT BTCI menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi urgensi pembuktian operasional dalam sengketa Transfer Pricing (TP), khususnya terkait pembebanan biaya jasa intra-grup. Kasus ini menyoroti koreksi positif signifikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp21,34 Miliar atas pembayaran jasa yang diterima PT BTCI dari perusahaan induknya, BT Plc, meskipun PT BTCI mengklaim telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) yang menghasilkan Net Profit Margin (NPM) yang wajar (5,76%) sesuai metode Transactional Net Margin Method (TNMM).
Konflik inti dalam kasus ini tidak terletak pada kewajaran margin akhir PT BTCI, mirisnya pada keabsahan pembebanan biaya (deductibility) itu sendiri. DJP, sebagai Terbanding, secara mutlak berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Dalil DJP adalah bahwa PT BTCI gagal memenuhi beban pembuktian untuk menegaskan eksistensi dan manfaat ekonomis jasa. Dokumentasi TP yang ada, seperti Master File dan Local File, dianggap hanya mencerminkan perencanaan alokasi biaya, bukan bukti pelaksanaan jasa yang nyata, terperinci, dan terverifikasi, seperti timesheet atau rincian biaya riil yang dikeluarkan BT Plc.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, secara tegas memihak pada argumen DJP terkait aspek pembuktian. Majelis mengakui adanya hubungan istimewa dan potensi ketergantungan PT BTCI pada jaringan global, namun Majelis menyatakan bahwa kemampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan pendapatan tidak secara otomatis membuktikan bahwa jasa yang ditagihkan oleh afiliasi benar-benar memberikan manfaat ekonomis tambahan yang dapat dibiayakan. Akibat kegagalan menyajikan bukti operasional yang diminta (seperti surat permintaan layanan, laporan kemajuan jasa, atau detail alokasi biaya BT Plc), Majelis Hakim memutuskan untuk menolak banding PT BTCI atas pos ini dan mempertahankan koreksi DJP. Putusan ini mengirimkan sinyal kuat kepada entitas multinasional di Indonesia: dokumentasi TNMM yang menghasilkan margin wajar tidaklah cukup untuk melindungi biaya jasa intra-grup; Wajib Pajak wajib memenuhi Benefit Test dengan bukti operasional yang ketat dan transparan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini