Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan barang antar Kawasan Berikat merupakan instrumen strategis dalam mendorong ekspor dan efisiensi industri manufaktur di Indonesia. Namun, aspek formalitas dokumen sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak ketika berhadapan dengan pemeriksaan otoritas pajak. Kasus sengketa antara PT TI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti bagaimana hilangnya dokumen asli BC 2.7 akibat musibah kebakaran dapat memicu koreksi DPP PPN yang signifikan. Otoritas pajak bersikukuh bahwa ketiadaan dokumen asli menggugurkan hak atas fasilitas tidak dipungut, sehingga melakukan reklasifikasi penyerahan menjadi objek PPN yang harus dipungut sendiri.
Inti konflik ini terletak pada pertentangan antara kepatuhan formal (tersedianya dokumen asli BC 2.7) dengan kebenaran material (fakta bahwa penyerahan benar-benar terjadi ke kawasan berikat). Terbanding menyatakan bahwa tanpa dokumen asli, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak terpenuhi. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan dilakukan kepada entitas yang sah memiliki izin Kawasan Berikat, dan musnahnya dokumen asli telah dibuktikan dengan laporan kepolisian sebagai kondisi force majeure.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan keadilan substansial dengan menyatakan bahwa jika kebenaran material dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung lain seperti invoice, packing list, dan salinan izin kawasan berikat, maka hak atas fasilitas tetap berlaku. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa administrasi tidak boleh mengalahkan fakta ekonomi yang nyata, terutama dalam kondisi kahar. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam sengketa serupa bahwa pengujian fakta material harus dikedepankan oleh Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini