Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003799.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 memberikan penegasan krusial mengenai penerapan koreksi penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dalam kasus Transfer Pricing di Indonesia. Kasus ini menyoroti sengketa PPh Pasal 26 yang timbul akibat reklasifikasi pembayaran jasa intra-grup dari PT BTCI kepada afiliasinya, BT Plc (United Kingdom), yang dinilai tidak wajar dan berujung dianggap sebagai dividen terselubung. Permasalahan sentral adalah penolakan sebagian biaya jasa oleh otoritas pajak karena dianggap tidak memenuhi Benefit Test dan tidak didukung bukti substansial, yang kemudian secara otomatis diinterpretasikan sebagai distribusi laba terselubung sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Konflik utama bermula dari koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu penolakan biaya jasa intra-grup sebesar Rp10,93 miliar dalam perhitungan PPh Badan PT BTCI. PT BTCI, sebagai Pemohon Banding, bersikukuh bahwa pembayaran tersebut adalah biaya yang benar-benar terjadi dan esensial, khususnya karena perannya sebagai limited risk service provider yang sangat bergantung pada shared services dari grup. Pembayaran telah didokumentasikan dalam Transfer Pricing Documentation (TPD) yang diklaim telah membuktikan harga wajar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Namun, Terbanding berargumen bahwa tidak ada bukti memadai yang menunjukkan manfaat nyata dan ekonomi dari jasa tersebut, yang menjadi alasan penolakan biaya.
Resolusi konflik ini hadir dari Majelis Hakim yang secara efektif menjadikan hasil koreksi primer sebagai dasar pertimbangan tunggal. Majelis menyatakan bahwa karena banding Pemohon Banding atas koreksi PPh Badan sebelumnya telah ditolak (menegaskan biaya tersebut non-deductible), maka sisa dana yang dibayarkan kepada afiliasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya yang wajar. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa pembayaran non-wajar kepada BT Plc, yang secara tidak langsung memiliki 95% saham PT BTCI, merupakan pembagian laba secara tidak langsung. Interpretasi ini membenarkan reklasifikasi Terbanding menjadi dividen terselubung, yang mewajibkan pengenaan PPh Pasal 26. Dengan penolakan banding ini, Pengadilan Pajak secara eksplisit mendukung mekanisme secondary adjustment sebagai konsekuensi tak terhindarkan dari koreksi Transfer Pricing primer yang telah dikukuhkan.
Analisis putusan ini membawa implikasi besar bagi perusahaan multinasional (MNE) di Indonesia. Putusan ini menjadi peringatan bahwa kegagalan untuk mendokumentasikan dan membuktikan pemenuhan Benefit Test secara memadai dapat berujung pada pajak berganda: PPh Badan terutang karena biaya ditolak, dan PPh Pasal 26 terutang karena pembayaran yang sama direklasifikasi sebagai dividen. Pelajaran utamanya adalah pentingnya TPD yang kuat, substansi ekonomi yang nyata, dan kesiapan untuk menghadapi secondary adjustment. Perusahaan harus memastikan bahwa setiap transaksi jasa intra-grup didukung dengan dokumentasi yang tidak hanya mencantumkan keberadaan kontrak, tetapi juga bukti nyata dari manfaat yang diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini