Penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) menjadi isu sentral dalam sengketa perpajakan terkait pinjaman tanpa bunga yang diterima Wajib Pajak dari pihak berelasi atau pemegang saham. Kasus PT BJA menyoroti kompleksitas pembuktian kondisi kesulitan keuangan (financial distress) yang menjadi salah satu syarat kumulatif agar pinjaman tersebut tidak perlu dikenakan bunga wajar (imputed interest) yang berujung pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 karena menilai PT BJA, sebagai penerima pinjaman, tidak memenuhi syarat kesulitan keuangan, sehingga DJP menghitung bunga wajar dan mewajibkan pemotongan pajak atas bunga yang dianggap terutang tersebut.
Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir dan pembuktian atas kondisi keuangan PT BJA. DJP berpegangan pada kewenangan koreksi transfer pricing sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), menggunakan tiga dari empat model financial distress (Altman, Zmijewski, Grover) yang menyimpulkan bahwa PT BJA tidak dalam kondisi kesulitan. Dengan demikian, pinjaman tanpa bunga tersebut dianggap tidak wajar dan harus dikenakan bunga wajar (menggunakan BI-7 Day Reverse Repo Rate) sesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, yang secara otomatis menciptakan objek PPh Pasal 23.
Namun, PT BJA menolak koreksi tersebut dengan argumentasi berbasis Pasal 23 UU PPh, yaitu tidak adanya bunga yang dibayarkan atau telah jatuh tempo secara kontraktual, sehingga unsur formal saat terutangnya PPh Pasal 23 tidak terpenuhi. Yang lebih kuat, PT BJA menyajikan bukti yang menunjukkan defisit arus kas dari aktivitas operasional, current ratio di bawah 1 (0,96), dan quick ratio 0,9011. Data riil operasional berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan penghentian penjualan juga diajukan sebagai bukti nyata kesulitan likuiditas, yang secara tegas memenuhi syarat pengecualian dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94/2010.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berfokus pada kualitas pembuktian. Majelis menilai bahwa analisis DJP menjadi lemah dan tidak konklusif karena hasil model financial distress yang digunakan saling bertentangan. Sebaliknya, Majelis menerima pembuktian yang disajikan PT BJA yang menunjukkan rasio likuiditas yang buruk dan kesulitan operasional yang nyata, termasuk defisit arus kas dan PHK. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa PT BJA telah memenuhi syarat kesulitan keuangan yang memungkinkan pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Konsekuensinya, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 dibatalkan seluruhnya.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan sebagai preseden bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga dari afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa penentuan kewajaran pinjaman tanpa bunga tidak hanya bergantung pada hasil formal model-model statistik yang digunakan DJP, tetapi yang utama adalah kualitas pembuktian riil oleh Wajib Pajak mengenai kondisi operasional dan likuiditas yang menunjukkan financial distress. Wajib Pajak harus proaktif dan komprehensif dalam mendokumentasikan alasan pinjaman (termasuk kondisi kesulitan) untuk memitigasi risiko koreksi bunga imputasian dan kewajiban PPh Pasal 23.