Bukan Omzet, Dana Talangan Direksi Tanpa Perjanjian Tertulis Bebas dari Koreksi PPN Pengadilan Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007415.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 15:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Omzet, Dana Talangan Direksi Tanpa Perjanjian Tertulis Bebas dari Koreksi PPN Pengadilan Pajak 

Sengketa PPN Masa Pajak Juli 2018 PT SSA: Pembatalan Koreksi Uji Arus Piutang Atas Dana Talangan Direksi

Sengketa ini bermula dari langkah otoritas pajak yang melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juli 2018 terhadap PT SSA sebesar Rp15.750.000,00. Terbanding (DJP) menggunakan teknik pemeriksaan uji arus piutang dan menemukan mutasi kredit pada akun Hutang Lain-lain Pihak Ketiga yang dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan. Dasar argumentasi otoritas adalah tidak adanya perjanjian hutang-piutang formal serta fakta bahwa pemberi dana tidak mencantumkan piutang tersebut dalam SPT Tahunan pribadinya, sehingga dana tersebut dianggap sebagai penghasilan terselubung perusahaan.

Inti Konflik: Asumsi Penghasilan Terselubung vs Karakteristik Internal Dana Talangan Operasional Direksi

Sebaliknya, PT SSA selaku Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa nominal tersebut merupakan dana talangan operasional dari Direksi untuk menjaga likuiditas perusahaan yang arus kasnya tidak rutin. Wajib Pajak berargumen bahwa dalam hubungan internal antara pemegang saham pengendali sekaligus direktur dengan perusahaan miliknya, keberadaan perjanjian formal bukan merupakan kelaziman bisnis. Selain itu, secara prosedural, Wajib Pajak menyatakan adanya pelanggaran formal karena rincian koreksi per masa pajak tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keharusan Bukti Nyata Penyerahan Jasa Sesuai Pasal 4 UU PPN

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen substansi ekonomi yang diajukan Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah transaksi sebagai objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN, harus terdapat bukti nyata adanya penyerahan barang atau jasa. Penggunaan asumsi semata melalui uji arus uang tanpa bukti transaksi penyerahan (seperti invoice atau kontrak jasa) tidak dapat dijadikan dasar hukum koreksi. Majelis juga merujuk pada putusan terkait dalam sengketa PPh Badan di mana koreksi peredaran usaha yang sama tidak dipertahankan, sehingga secara otomatis koreksi PPN ini juga harus dibatalkan.

Implikasi Putusan: Kekuatan Hukum Bukti Cash Inflow dan Kemenangan Nihil Permohonan Banding

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa teknik uji arus uang (cash inflow) bukanlah alat bukti absolut untuk menetapkan objek pajak jika tidak didukung oleh bukti materiel penyerahan jasa. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi pencatatan pada akun hutang direksi (shareholder loan) dan dokumentasi voucher internal meskipun tanpa perjanjian formal yang kaku. Amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding, membatalkan ketetapan pajak, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter