Sengketa ini bermula dari langkah otoritas pajak yang melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juli 2018 terhadap PT SSA sebesar Rp15.750.000,00. Terbanding (DJP) menggunakan teknik pemeriksaan uji arus piutang dan menemukan mutasi kredit pada akun Hutang Lain-lain Pihak Ketiga yang dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan. Dasar argumentasi otoritas adalah tidak adanya perjanjian hutang-piutang formal serta fakta bahwa pemberi dana tidak mencantumkan piutang tersebut dalam SPT Tahunan pribadinya, sehingga dana tersebut dianggap sebagai penghasilan terselubung perusahaan.
Sebaliknya, PT SSA selaku Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa nominal tersebut merupakan dana talangan operasional dari Direksi untuk menjaga likuiditas perusahaan yang arus kasnya tidak rutin. Wajib Pajak berargumen bahwa dalam hubungan internal antara pemegang saham pengendali sekaligus direktur dengan perusahaan miliknya, keberadaan perjanjian formal bukan merupakan kelaziman bisnis. Selain itu, secara prosedural, Wajib Pajak menyatakan adanya pelanggaran formal karena rincian koreksi per masa pajak tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen substansi ekonomi yang diajukan Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah transaksi sebagai objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN, harus terdapat bukti nyata adanya penyerahan barang atau jasa. Penggunaan asumsi semata melalui uji arus uang tanpa bukti transaksi penyerahan (seperti invoice atau kontrak jasa) tidak dapat dijadikan dasar hukum koreksi. Majelis juga merujuk pada putusan terkait dalam sengketa PPh Badan di mana koreksi peredaran usaha yang sama tidak dipertahankan, sehingga secara otomatis koreksi PPN ini juga harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa teknik uji arus uang (cash inflow) bukanlah alat bukti absolut untuk menetapkan objek pajak jika tidak didukung oleh bukti materiel penyerahan jasa. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi pencatatan pada akun hutang direksi (shareholder loan) dan dokumentasi voucher internal meskipun tanpa perjanjian formal yang kaku. Amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding, membatalkan ketetapan pajak, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini