Pajak Dua Kali? Majelis Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Antar Perusahaan Dalam Negeri.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007379.16/2022/PP/M.XA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Dua Kali? Majelis Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Antar Perusahaan Dalam Negeri.

Sengketa PPN PT CS: Koreksi Transfer Pricing Atas Harga Jual CPO Afiliasi Domestik

Otoritas pajak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai ratusan juta rupiah terhadap PT CS dengan dalih harga jual CPO kepada pihak afiliasi berada di bawah harga pasar wajar (Internal CUP). Koreksi ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya DPP apabila terdapat hubungan istimewa yang memengaruhi harga transaksi. Namun, sengketa ini menjadi menarik karena transaksi tersebut terjadi sepenuhnya di yurisdiksi domestik Indonesia antar wajib pajak dengan tarif pajak yang setara.

Inti Konflik: Data Pembanding KPBN dan Disbun Riau vs Kesetaraan Tarif PPh Badan 25% Domestik

Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan data pembanding dari KPBN dan Disbun Riau untuk mengoreksi harga jual CPO dan Palm Kernel Pemohon Banding, mengingat Pemohon tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Di sisi lain, Pemohon Banding bersikeras bahwa harga yang ditetapkan telah mencerminkan kondisi pasar dan tidak ada motivasi penghindaran pajak (tax avoidance) karena kedua belah pihak merupakan subjek pajak dalam negeri yang tunduk pada tarif PPh Badan yang sama sebesar 25%.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Netralitas Agregat Negara dan Asas Corresponding Adjustment

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan perspektif yang mencerahkan. Majelis berpendapat bahwa karena transaksi dilakukan antar Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, maka tidak terjadi pergeseran laba yang merugikan penerimaan negara secara agregat. Lebih lanjut, Majelis menekankan pentingnya asas corresponding adjustment; jika Terbanding mengoreksi harga jual di sisi penjual (menambah DPP), maka seharusnya terdapat penyesuaian biaya di sisi pembeli untuk menghindari pemajakan ganda yang tidak adil.

Resolusi dan Implikasi Putusan: Pembatalan Koreksi Akibat Ketiadaan Bukti Skema Tax Avoidance

Putusan ini menegaskan bahwa penerapan PKKU dalam transaksi domestik harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan netralitas beban pajak secara grup. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi metodologi penentuan harga meski dalam lingkup domestik, namun di sisi lain memberikan perlindungan hukum bahwa koreksi transfer pricing tidak boleh berujung pada pengenaan pajak berganda tanpa dasar yang kuat. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi transfer pricing tersebut karena Terbanding dianggap tidak dapat membuktikan adanya skema penghindaran pajak yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter