Otoritas pajak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai ratusan juta rupiah terhadap PT CS dengan dalih harga jual CPO kepada pihak afiliasi berada di bawah harga pasar wajar (Internal CUP). Koreksi ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya DPP apabila terdapat hubungan istimewa yang memengaruhi harga transaksi. Namun, sengketa ini menjadi menarik karena transaksi tersebut terjadi sepenuhnya di yurisdiksi domestik Indonesia antar wajib pajak dengan tarif pajak yang setara.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan data pembanding dari KPBN dan Disbun Riau untuk mengoreksi harga jual CPO dan Palm Kernel Pemohon Banding, mengingat Pemohon tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Di sisi lain, Pemohon Banding bersikeras bahwa harga yang ditetapkan telah mencerminkan kondisi pasar dan tidak ada motivasi penghindaran pajak (tax avoidance) karena kedua belah pihak merupakan subjek pajak dalam negeri yang tunduk pada tarif PPh Badan yang sama sebesar 25%.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan perspektif yang mencerahkan. Majelis berpendapat bahwa karena transaksi dilakukan antar Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, maka tidak terjadi pergeseran laba yang merugikan penerimaan negara secara agregat. Lebih lanjut, Majelis menekankan pentingnya asas corresponding adjustment; jika Terbanding mengoreksi harga jual di sisi penjual (menambah DPP), maka seharusnya terdapat penyesuaian biaya di sisi pembeli untuk menghindari pemajakan ganda yang tidak adil.
Putusan ini menegaskan bahwa penerapan PKKU dalam transaksi domestik harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan netralitas beban pajak secara grup. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi metodologi penentuan harga meski dalam lingkup domestik, namun di sisi lain memberikan perlindungan hukum bahwa koreksi transfer pricing tidak boleh berujung pada pengenaan pajak berganda tanpa dasar yang kuat. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi transfer pricing tersebut karena Terbanding dianggap tidak dapat membuktikan adanya skema penghindaran pajak yang nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini