Bukti Jasa Luntur, PPh Pasal 26 Menjerat: Kisah Putusan Pengadilan Pajak yang Mengubah Biaya Menjadi Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003802.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Jasa Luntur, PPh Pasal 26 Menjerat: Kisah Putusan Pengadilan Pajak yang Mengubah Biaya Menjadi Dividen Terselubung

Konsekuensi Lanjutan Arm's Length Principle dan Secondary Adjustment PT BTCI

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) oleh otoritas pajak tidak hanya berdampak pada koreksi primary adjustment (penambahan Penghasilan Kena Pajak di PPh Badan), tetapi juga konsekuensi lanjutan berupa secondary adjustment yang diatur dalam regulasi perpajakan domestik. Kasus PT BTCI menyoroti secara krusial bagaimana kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan substansi dan kewajaran biaya jasa intra-group berujung pada reklasifikasi nilai yang dikoreksi sebagai dividen terselubung, yang kemudian dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Awal Sengketa: Kegagalan Pengakuan Biaya Jasa Afiliasi (Benefit Test)

Sengketa bermula dari koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa (Service Period) yang dibayarkan PT BTCI kepada BT Plc, pihak yang memiliki hubungan istimewa dan menguasai saham tidak langsung sebesar 95%. Terbanding menolak pengakuan biaya tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan rincian dokumen yang memadai, termasuk rincian jenis jasa yang diterima, basis biaya, dan bukti bahwa jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi yang riil bagi entitas Indonesia (benefit test).

Penyesuaian Sekunder: Reklasifikasi Laba Menjadi Deemed Dividend

Setelah koreksi primary adjustment tersebut dipertahankan dalam sengketa PPh Badan, fokus beralih pada penyesuaian sekunder, yaitu pengenaan PPh Pasal 26. Terbanding beralasan bahwa selisih biaya yang dikoreksi (yang merupakan laba yang diekstrak dari entitas Indonesia) harus diperlakukan sebagai pembagian laba tidak wajar atau dividen terselubung (deemed dividend). Argumen ini didukung oleh ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh yang mendefinisikan dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena BT Plc adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memiliki hubungan istimewa, maka atas dividen terselubung tersebut dikenakan PPh Pasal 26.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi jasa tersebut riil dan telah didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TPD) yang menunjukkan margin operasional yang wajar. Pemohon Banding juga menolak karakterisasi dividen terselubung karena BT Plc bukan merupakan pemegang saham langsung. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan dampak yang tidak terpisahkan dari putusan PPh Badan sebelumnya. Mengingat koreksi primer telah dipertahankan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penarikan laba secara tidak wajar oleh pihak terafiliasi yang menguasai Wajib Pajak memenuhi unsur deemed dividend.

Implikasi Putusan: Penegasan Prinsip Substance Over Form

Putusan ini menegaskan prinsip substance over form dalam penanganan Transfer Pricing di Indonesia. Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional, terutama yang bertindak sebagai limited risk service provider. Meskipun telah beroperasi dengan marjin yang terbilang wajar, kegagalan dalam menyediakan bukti yang kuat (selain TPD) mengenai eksistensi dan manfaat jasa intra-group dapat membuat biaya tersebut dikoreksi menjadi laba, dan lebih jauh, direklasifikasi sebagai dividen terselubung yang dikenakan PPh Pasal 26. Hal ini merupakan peringatan bagi Wajib Pajak untuk mengutamakan kelengkapan dokumentasi yang memenuhi uji kewajaran substansi sesuai ketentuan Transfer Pricing.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter