Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) oleh otoritas pajak tidak hanya berdampak pada koreksi primary adjustment (penambahan Penghasilan Kena Pajak di PPh Badan), tetapi juga konsekuensi lanjutan berupa secondary adjustment yang diatur dalam regulasi perpajakan domestik. Kasus PT BTCI menyoroti secara krusial bagaimana kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan substansi dan kewajaran biaya jasa intra-group berujung pada reklasifikasi nilai yang dikoreksi sebagai dividen terselubung, yang kemudian dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Sengketa bermula dari koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa (Service Period) yang dibayarkan PT BTCI kepada BT Plc, pihak yang memiliki hubungan istimewa dan menguasai saham tidak langsung sebesar 95%. Terbanding menolak pengakuan biaya tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan rincian dokumen yang memadai, termasuk rincian jenis jasa yang diterima, basis biaya, dan bukti bahwa jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi yang riil bagi entitas Indonesia (benefit test).
Setelah koreksi primary adjustment tersebut dipertahankan dalam sengketa PPh Badan, fokus beralih pada penyesuaian sekunder, yaitu pengenaan PPh Pasal 26. Terbanding beralasan bahwa selisih biaya yang dikoreksi (yang merupakan laba yang diekstrak dari entitas Indonesia) harus diperlakukan sebagai pembagian laba tidak wajar atau dividen terselubung (deemed dividend). Argumen ini didukung oleh ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh yang mendefinisikan dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena BT Plc adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memiliki hubungan istimewa, maka atas dividen terselubung tersebut dikenakan PPh Pasal 26.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi jasa tersebut riil dan telah didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TPD) yang menunjukkan margin operasional yang wajar. Pemohon Banding juga menolak karakterisasi dividen terselubung karena BT Plc bukan merupakan pemegang saham langsung. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan dampak yang tidak terpisahkan dari putusan PPh Badan sebelumnya. Mengingat koreksi primer telah dipertahankan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penarikan laba secara tidak wajar oleh pihak terafiliasi yang menguasai Wajib Pajak memenuhi unsur deemed dividend.
Putusan ini menegaskan prinsip substance over form dalam penanganan Transfer Pricing di Indonesia. Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional, terutama yang bertindak sebagai limited risk service provider. Meskipun telah beroperasi dengan marjin yang terbilang wajar, kegagalan dalam menyediakan bukti yang kuat (selain TPD) mengenai eksistensi dan manfaat jasa intra-group dapat membuat biaya tersebut dikoreksi menjadi laba, dan lebih jauh, direklasifikasi sebagai dividen terselubung yang dikenakan PPh Pasal 26. Hal ini merupakan peringatan bagi Wajib Pajak untuk mengutamakan kelengkapan dokumentasi yang memenuhi uji kewajaran substansi sesuai ketentuan Transfer Pricing.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini