Otoritas pajak semakin agresif melakukan reklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung (constructive dividend) melalui instrumen secondary adjustment guna mengamankan penerimaan PPh Pasal 26. Praktik ini jamak terjadi ketika wajib pajak gagal membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-001573.13/2024/PP menjadi preseden krusial mengenai bagaimana koreksi primer pada PPh Badan secara otomatis memicu koreksi sekunder pada PPh Pasal 26, namun tetap harus diuji berdasarkan proporsionalitas pembuktian di persidangan.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap PT SAI (Pemohon Banding) dan menemukan adanya pembayaran jasa manajemen kepada SAG Singapura, Jerman, dan Hongkong yang dianggap tidak memenuhi ambang batas pembuktian. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut hanyalah kedok untuk mendistribusikan laba secara terselubung, mengingat adanya ketidakseimbangan antara kenaikan biaya jasa dengan penurunan laba operasional perusahaan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi didasarkan pada perjanjian nyata dan telah didokumentasikan secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Pemohon juga menggugat dasar hukum reklasifikasi menjadi dividen, karena penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung (direct shareholder), sehingga secara legal-formal tidak memenuhi definisi dividen dalam UU PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang bersifat proporsional. Majelis tidak serta-merta menyetujui seluruh reklasifikasi yang dilakukan otoritas pajak, namun juga tidak membatalkan seluruhnya. Hakim merujuk pada hasil pemeriksaan sengketa PPh Badan yang merupakan induk dari sengketa ini, di mana ditemukan bahwa sebagian biaya jasa memang tidak dapat dibuktikan manfaatnya secara meyakinkan. Oleh karena itu, Majelis menetapkan bahwa hanya nilai koreksi yang dipertahankan di tingkat PPh Badan yang secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen terselubung dan dikenakan PPh Pasal 26. Amar putusan yang menyatakan "Kabul Sebagian" ini mencerminkan penerapan prinsip follow the money dalam sengketa secondary adjustment.
Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak sangat signifikan, terutama dalam memperkuat pertahanan atas transaksi afiliasi. Kasus PT SAI menunjukkan bahwa keberadaan TP Doc saja tidak cukup jika tidak disertai dengan bukti pendukung harian (seperti log aktivitas, output jasa yang konkret, dan korespondensi yang substansial) untuk lolos dari jerat dividen terselubung. Kegagalan membuktikan manfaat jasa tidak hanya berakibat pada koreksi biaya (nondeductible expense), tetapi juga menimbulkan beban pajak tambahan berupa PPh Pasal 26 yang seringkali tidak dapat dikreditkan di negara penerima, sehingga menciptakan beban pajak berganda yang nyata bagi grup perusahaan multinasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini