Waspada Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi Jasa Afiliasi Bisa Berujung Pajak Ganda PPh Pasal 26?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi Jasa Afiliasi Bisa Berujung Pajak Ganda PPh Pasal 26?

Analisis Sengketa PT SAI: Reklasifikasi Jasa Intra-Grup menjadi Dividen Terselubung

Otoritas pajak semakin agresif melakukan reklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung (constructive dividend) melalui instrumen secondary adjustment guna mengamankan penerimaan PPh Pasal 26. Praktik ini jamak terjadi ketika wajib pajak gagal membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-001573.13/2024/PP menjadi preseden krusial mengenai bagaimana koreksi primer pada PPh Badan secara otomatis memicu koreksi sekunder pada PPh Pasal 26, namun tetap harus diuji berdasarkan proporsionalitas pembuktian di persidangan.

Konflik: Uji Manfaat Jasa vs. Distribusi Laba Terselubung

Konflik bermula saat Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap PT SAI (Pemohon Banding) dan menemukan adanya pembayaran jasa manajemen kepada SAG Singapura, Jerman, dan Hongkong yang dianggap tidak memenuhi ambang batas pembuktian. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut hanyalah kedok untuk mendistribusikan laba secara terselubung, mengingat adanya ketidakseimbangan antara kenaikan biaya jasa dengan penurunan laba operasional perusahaan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi didasarkan pada perjanjian nyata dan telah didokumentasikan secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Pemohon juga menggugat dasar hukum reklasifikasi menjadi dividen, karena penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung (direct shareholder), sehingga secara legal-formal tidak memenuhi definisi dividen dalam UU PPh.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Follow the Money

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang bersifat proporsional. Majelis tidak serta-merta menyetujui seluruh reklasifikasi yang dilakukan otoritas pajak, namun juga tidak membatalkan seluruhnya. Hakim merujuk pada hasil pemeriksaan sengketa PPh Badan yang merupakan induk dari sengketa ini, di mana ditemukan bahwa sebagian biaya jasa memang tidak dapat dibuktikan manfaatnya secara meyakinkan. Oleh karena itu, Majelis menetapkan bahwa hanya nilai koreksi yang dipertahankan di tingkat PPh Badan yang secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen terselubung dan dikenakan PPh Pasal 26. Amar putusan yang menyatakan "Kabul Sebagian" ini mencerminkan penerapan prinsip follow the money dalam sengketa secondary adjustment.

Implikasi: Risiko Pajak Berganda bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak sangat signifikan, terutama dalam memperkuat pertahanan atas transaksi afiliasi. Kasus PT SAI menunjukkan bahwa keberadaan TP Doc saja tidak cukup jika tidak disertai dengan bukti pendukung harian (seperti log aktivitas, output jasa yang konkret, dan korespondensi yang substansial) untuk lolos dari jerat dividen terselubung. Kegagalan membuktikan manfaat jasa tidak hanya berakibat pada koreksi biaya (nondeductible expense), tetapi juga menimbulkan beban pajak tambahan berupa PPh Pasal 26 yang seringkali tidak dapat dikreditkan di negara penerima, sehingga menciptakan beban pajak berganda yang nyata bagi grup perusahaan multinasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009747.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001574.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005750.99/2024/PP/M.VIA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008646.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001620.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008640.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005814.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001620.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005725.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007875.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter