Pajak Masukan Tetap Dapat Dikreditkan: Mengapa Majelis Hakim Memenangkan PT DW Melawan Koreksi DJP Senilai 20 Miliar?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001620.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Tetap Dapat Dikreditkan: Mengapa Majelis Hakim Memenangkan PT DW Melawan Koreksi DJP Senilai 20 Miliar?

Analisis Sengketa PT DW: Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Pengkreditan Pajak Masukan

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPN, terutama ketika Terbanding menerapkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN untuk membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak. Dalam kasus PT DW, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp20.319.800.355,00 dengan dalih bahwa perolehan karet slab dari para pemasok tidak memenuhi kriteria formal dan material akibat indikasi transaksi tidak sebenarnya. Terbanding mendasarkan argumennya pada profil pemasok yang dianggap tidak memadai dan adanya pola aliran dana yang mencurigakan.

Inti Konflik: Pembuktian Arus Barang dan Arus Uang vs. Profil Risiko Pemasok

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada pembuktian arus barang dan arus uang. Terbanding berargumen bahwa karena pemasok di tingkat hulu memiliki masalah kepatuhan dan profil risiko yang tinggi, maka transaksi pembelian oleh Pemohon Banding dianggap fiktif. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan kedudukannya sebagai pembeli beritikad baik yang telah menguasai barang secara fisik, menggunakannya untuk produksi, dan melakukan pembayaran melalui sistem perbankan yang sah sesuai dengan amanat Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung renteng.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Material sebagai Penentu

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi dari PPN adalah pajak atas konsumsi yang dipungut melalui mekanisme credit method. Hakim berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan keberadaan barang melalui bukti timbangan (arus barang) dan bukti transfer bank (arus uang), maka syarat material telah terpenuhi. Majelis menolak generalisasi Terbanding bahwa ketidakpatuhan pemasok secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan pembeli, sejauh tidak terbukti adanya kolusi untuk merugikan keuangan negara.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini menegaskan perlunya dokumentasi transaksi yang rigid bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat membatalkan Pajak Masukan hanya berdasarkan asumsi profil risiko pihak ketiga tanpa bukti kuat yang memutus rantai arus barang dan uang pembeli. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik tetap dijamin selama seluruh prosedur formal dan substansi ekonomi transaksi dapat dipertanggungjawabkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001564.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter