Sengketa pengkreditan Pajak Masukan seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPN, terutama ketika Terbanding menerapkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN untuk membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak. Dalam kasus PT DW, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp20.319.800.355,00 dengan dalih bahwa perolehan karet slab dari para pemasok tidak memenuhi kriteria formal dan material akibat indikasi transaksi tidak sebenarnya. Terbanding mendasarkan argumennya pada profil pemasok yang dianggap tidak memadai dan adanya pola aliran dana yang mencurigakan.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada pembuktian arus barang dan arus uang. Terbanding berargumen bahwa karena pemasok di tingkat hulu memiliki masalah kepatuhan dan profil risiko yang tinggi, maka transaksi pembelian oleh Pemohon Banding dianggap fiktif. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan kedudukannya sebagai pembeli beritikad baik yang telah menguasai barang secara fisik, menggunakannya untuk produksi, dan melakukan pembayaran melalui sistem perbankan yang sah sesuai dengan amanat Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung renteng.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi dari PPN adalah pajak atas konsumsi yang dipungut melalui mekanisme credit method. Hakim berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan keberadaan barang melalui bukti timbangan (arus barang) dan bukti transfer bank (arus uang), maka syarat material telah terpenuhi. Majelis menolak generalisasi Terbanding bahwa ketidakpatuhan pemasok secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan pembeli, sejauh tidak terbukti adanya kolusi untuk merugikan keuangan negara.
Implikasi dari putusan ini menegaskan perlunya dokumentasi transaksi yang rigid bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat membatalkan Pajak Masukan hanya berdasarkan asumsi profil risiko pihak ketiga tanpa bukti kuat yang memutus rantai arus barang dan uang pembeli. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik tetap dijamin selama seluruh prosedur formal dan substansi ekonomi transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini