Salah satu area paling "abu-abu" dalam sengketa pajak adalah uji keterkaitan biaya dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (3M). Dalam sengketa PT FCI melawan DJP (Putusan No. PUT-016192.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025), DJP mencoba mengoreksi biaya gaji direksi, honor komisaris, dan biaya entertainment dengan alasan biaya tersebut tidak berkontribusi langsung pada omzet.
DJP mengoreksi biaya honor komisaris (Rp10,8 Miliar) dan gaji direksi (Rp3,1 Miliar) dengan argumen bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan apa kontribusi nyata individu tersebut terhadap penghasilan perusahaan. DJP juga mencurigai adanya pembayaran ganda karena direksi juga menjabat di perusahaan afiliasi. Selain itu, biaya entertainment dikoreksi karena dianggap tidak valid.
Wajib Pajak berargumen bahwa keberadaan direksi dan komisaris adalah mandat Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Biaya yang dikeluarkan untuk organ perseroan ini secara otomatis adalah biaya operasional perusahaan. Bukti potong PPh 21 dan 26 disajikan untuk menunjukkan bahwa negara pun telah menerima bagian pajaknya dari penghasilan individu tersebut. Untuk entertainment, Wajib Pajak menyodorkan "senjata pamungkas": Daftar Nominatif yang lengkap.
Majelis Hakim menolak argumen DJP yang terlalu jauh masuk ke ranah business judgment rule. Sepanjang direksi/komisaris sah secara hukum (Akta) dan pajaknya dipotong, maka biayanya deductible sesuai Pasal 6 UU PPh. Hakim juga menegaskan kembali kekuatan hukum SE-27/PJ.22/1986: selama Daftar Nominatif dibuat lengkap, biaya entertainment sah sebagai pengurang penghasilan.
Namun, Wajib Pajak kalah dalam sengketa Cadangan Pesangon. Hakim tetap konservatif memegang Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang melarang pembiayaan cadangan, mengingatkan Wajib Pajak bahwa standar akuntansi (PSAK) terkait pencadangan liabilitas seringkali tidak sejalan dengan ketentuan fiskal yang berbasis kas atau realisasi.
Kasus ini mengajarkan dua hal: Pertama, jangan takut membiayakan gaji pengurus selama dokumen legal (Akta) dan pajak potong pungutnya (Withholding Tax) beres. Kedua, kepatuhan administrasi seperti pembuatan Daftar Nominatif adalah harga mati untuk menyelamatkan biaya entertainment dari koreksi fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini