DJP Kalah Telak di Sengketa Gaji Direksi dan Entertainment: Pentingnya Bukti Formal dan Materiil

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak di Sengketa Gaji Direksi dan Entertainment: Pentingnya Bukti Formal dan Materiil

Salah satu area paling "abu-abu" dalam sengketa pajak adalah uji keterkaitan biaya dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (3M). Dalam sengketa PT FCI melawan DJP (Putusan No. PUT-016192.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025), DJP mencoba mengoreksi biaya gaji direksi, honor komisaris, dan biaya entertainment dengan alasan biaya tersebut tidak berkontribusi langsung pada omzet.

DJP mengoreksi biaya honor komisaris (Rp10,8 Miliar) dan gaji direksi (Rp3,1 Miliar) dengan argumen bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan apa kontribusi nyata individu tersebut terhadap penghasilan perusahaan. DJP juga mencurigai adanya pembayaran ganda karena direksi juga menjabat di perusahaan afiliasi. Selain itu, biaya entertainment dikoreksi karena dianggap tidak valid.

Wajib Pajak berargumen bahwa keberadaan direksi dan komisaris adalah mandat Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Biaya yang dikeluarkan untuk organ perseroan ini secara otomatis adalah biaya operasional perusahaan. Bukti potong PPh 21 dan 26 disajikan untuk menunjukkan bahwa negara pun telah menerima bagian pajaknya dari penghasilan individu tersebut. Untuk entertainment, Wajib Pajak menyodorkan "senjata pamungkas": Daftar Nominatif yang lengkap.

Majelis Hakim menolak argumen DJP yang terlalu jauh masuk ke ranah business judgment rule. Sepanjang direksi/komisaris sah secara hukum (Akta) dan pajaknya dipotong, maka biayanya deductible sesuai Pasal 6 UU PPh. Hakim juga menegaskan kembali kekuatan hukum SE-27/PJ.22/1986: selama Daftar Nominatif dibuat lengkap, biaya entertainment sah sebagai pengurang penghasilan.

Namun, Wajib Pajak kalah dalam sengketa Cadangan Pesangon. Hakim tetap konservatif memegang Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang melarang pembiayaan cadangan, mengingatkan Wajib Pajak bahwa standar akuntansi (PSAK) terkait pencadangan liabilitas seringkali tidak sejalan dengan ketentuan fiskal yang berbasis kas atau realisasi.

Kasus ini mengajarkan dua hal: Pertama, jangan takut membiayakan gaji pengurus selama dokumen legal (Akta) dan pajak potong pungutnya (Withholding Tax) beres. Kedua, kepatuhan administrasi seperti pembuatan Daftar Nominatif adalah harga mati untuk menyelamatkan biaya entertainment dari koreksi fiskal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001564.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001564.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter