Menguji Kedudukan Treaty Override dalam Sengketa Pajak BUT Pelayaran Asing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001582.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguji Kedudukan Treaty Override dalam Sengketa Pajak BUT Pelayaran Asing

Analisis Sengketa Sealand Maersk Asia: Supremasi Tax Treaty dalam Pemajakan BUT Pelayaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menggunakan norma penghitungan khusus Pasal 15 UU PPh jo. KMK-417/KMK.04/1996 untuk memajaki seluruh penghasilan BUT pelayaran asing, namun putusan ini menegaskan bahwa ketentuan Tax Treaty memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi melalui prinsip Lex Specialis. Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto BUT Sealand Maersk Asia Pte. Ltd. (SMA) dengan argumen bahwa penghasilan dari slot charter dan biaya detention/demurrage adalah objek PPh domestik karena kegiatan usaha dilakukan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Terbanding bersikukuh bahwa aturan KMK-417 tetap mengikat selama subjek pajak merupakan residen pajak Indonesia dalam bentuk BUT.

Inti Konflik: Aturan Domestik vs. Article 8 P3B Indonesia-Singapura

Di sisi lain, Pemohon Banding membangun argumentasi kuat berbasis pada Article 8 P3B Indonesia-Singapura yang secara eksplisit mengatur bahwa laba dari pengoperasian kapal di jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (Singapura). Inti konflik ini terletak pada pertentangan antara aturan domestik Indonesia yang bersifat general dengan ketentuan perjanjian internasional. Pemohon Banding membuktikan status residensinya melalui Certificate of Residence (CoR) yang valid, sehingga menuntut hak pembebasan pajak sesuai kesepakatan antarnegara.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kepastian Hukum Internasional

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum internasional. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup "pengoperasian kapal" dalam P3B mencakup laba sampingan yang terkait langsung dengan transportasi utama, termasuk penggunaan kontainer dan penyewaan kapal. Dengan terpenuhinya syarat administratif sebagai residen Singapura, maka hak pemajakan Indonesia secara otomatis gugur. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa perlindungan Tax Treaty tetap menjadi instrumen hukum paling efektif dalam menghadapi interpretasi sepihak otoritas pajak atas norma domestik.

Kesimpulan dan Implikasi Strategis

Kesimpulannya, validitas dokumentasi residensi dan pemahaman mendalam atas atribusi laba jalur internasional adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa. Putusan ini menjadi preseden bahwa interpretasi atas "laba pengoperasian kapal" harus dilakukan secara komprehensif sesuai standar internasional (OECD Model), bukan dibatasi oleh klasifikasi teknis dalam peraturan domestik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010978.16/2021/PP/M.XA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012247.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter