Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menggunakan norma penghitungan khusus Pasal 15 UU PPh jo. KMK-417/KMK.04/1996 untuk memajaki seluruh penghasilan BUT pelayaran asing, namun putusan ini menegaskan bahwa ketentuan Tax Treaty memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi melalui prinsip Lex Specialis. Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto BUT Sealand Maersk Asia Pte. Ltd. (SMA) dengan argumen bahwa penghasilan dari slot charter dan biaya detention/demurrage adalah objek PPh domestik karena kegiatan usaha dilakukan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Terbanding bersikukuh bahwa aturan KMK-417 tetap mengikat selama subjek pajak merupakan residen pajak Indonesia dalam bentuk BUT.
Di sisi lain, Pemohon Banding membangun argumentasi kuat berbasis pada Article 8 P3B Indonesia-Singapura yang secara eksplisit mengatur bahwa laba dari pengoperasian kapal di jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (Singapura). Inti konflik ini terletak pada pertentangan antara aturan domestik Indonesia yang bersifat general dengan ketentuan perjanjian internasional. Pemohon Banding membuktikan status residensinya melalui Certificate of Residence (CoR) yang valid, sehingga menuntut hak pembebasan pajak sesuai kesepakatan antarnegara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum internasional. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup "pengoperasian kapal" dalam P3B mencakup laba sampingan yang terkait langsung dengan transportasi utama, termasuk penggunaan kontainer dan penyewaan kapal. Dengan terpenuhinya syarat administratif sebagai residen Singapura, maka hak pemajakan Indonesia secara otomatis gugur. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa perlindungan Tax Treaty tetap menjadi instrumen hukum paling efektif dalam menghadapi interpretasi sepihak otoritas pajak atas norma domestik.
Kesimpulannya, validitas dokumentasi residensi dan pemahaman mendalam atas atribusi laba jalur internasional adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa. Putusan ini menjadi preseden bahwa interpretasi atas "laba pengoperasian kapal" harus dilakukan secara komprehensif sesuai standar internasional (OECD Model), bukan dibatasi oleh klasifikasi teknis dalam peraturan domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini