Sengketa ini bermula ketika PT AI menerima Surat Teguran Nomor S-00051/TGR-CT/KPP.1209/2025 melalui sistem Coretax. Penggugat mengajukan gugatan dengan argumen bahwa surat tersebut cacat hukum karena menggunakan Segel Elektronik tanpa identitas pejabat yang jelas dan diterbitkan secara prematur saat proses keberatan masih berjalan. Penggugat menekankan bahwa transparansi dalam sistem digital tetap harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat) bertahan pada posisi bahwa sistem Coretax telah memiliki basis legal melalui PMK 81/2024. Tergugat menyatakan bahwa Surat Teguran adalah sarana komunikasi penagihan yang bersifat peringatan, bukan sebuah keputusan yang secara mandiri menetapkan utang pajak baru, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat final.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil garis tegas terkait kompetensi absolut Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, hanya tindakan penagihan tertentu yang dapat digugat. Surat Teguran dinilai sebagai tindakan persiapan (preparatoir) untuk menuju tahap penagihan aktif (Surat Paksa). Karena tidak bersifat menetapkan (beschikkings) dan tidak menimbulkan akibat hukum final bagi wajib pajak secara langsung, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa digitalisasi melalui Coretax memiliki perlindungan prosedural yang luas selama menyangkut dokumen administratif non-final. Wajib Pajak perlu memahami bahwa upaya hukum gugatan hanya dapat dilakukan pada tahap penagihan yang memiliki daya paksa eksekutorial, seperti Surat Paksa atau penyitaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini