Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan melalui pendekatan segmentasi laporan keuangan guna menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Langkah ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan regulasi turunan mengenai penentuan harga transfer pada entitas yang memiliki hubungan istimewa secara kontraktual.
PT TSPM memproduksi rokok untuk pasar domestik melalui transaksi afiliasi dan pasar ekspor secara independen. Konflik muncul ketika Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan untuk memisahkan kinerja penjualan domestik yang mengandung komponen cukai sangat besar dari penjualan ekspor. Terbanding berargumen bahwa tanpa segmentasi, profitabilitas transaksi afiliasi akan terdistorsi oleh kinerja transaksi independen. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan non-publik yang tidak wajib menerapkan PSAK Nomor 5 tentang Segmen Operasi, serta menyoroti kesulitan teknis dalam alokasi biaya bersama (common costs) yang berisiko menghasilkan data yang tidak akurat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa segmentasi bukan sekadar masalah standar akuntansi, melainkan kebutuhan mendasar dalam analisis transfer pricing untuk memastikan pembanding yang apple-to-apple. Majelis menilai bahwa biaya cukai merupakan unsur pembentuk harga yang sangat signifikan pada penjualan domestik, sehingga penggabungan seluruh aktivitas bisnis dalam satu analisis agregat akan mengaburkan potret kewajaran laba operasional pada transaksi hubungan istimewa. Dengan menggunakan metode Net Cut-off Profit Margin (NCPM) pada segmen domestik, ditemukan bahwa margin laba Pemohon Banding masih berada di bawah rentang kuartil bawah pembanding yang ditetapkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus menyiapkan dokumentasi penetapan harga transfer (TP Doc) yang mencakup segmentasi laporan keuangan yang andal. Kegagalan dalam menyediakan segmentasi yang akurat memberikan kewenangan bagi otoritas pajak untuk melakukan alokasi biaya secara jabatan berdasarkan data tersedia. Putusan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan formal akuntansi tidak serta merta menggugurkan kewajiban substansial dalam pengujian kewajaran harga transfer di pengadilan pajak. Pengadilan tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena segmentasi dianggap sebagai metode yang paling tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini