Langkah hukum PT AI dalam menggugat keabsahan Surat Teguran Nomor S-00299/TGR-CT/KPP.1209/2025 menemui jalan buntu akibat kendala formalitas administratif yang fundamental. Majelis Hakim XIVA Pengadilan Pajak menjatuhkan amar "Tidak Dapat Diterima" (N.O) karena Penggugat gagal memenuhi syarat materiil pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Konflik bermula ketika PT AI melayangkan gugatan atas Surat Teguran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019. PT AI berargumen bahwa tindakan penagihan tersebut prematur mengingat ketetapan pajak yang menjadi dasar penagihan masih dalam proses hukum. Di sisi lain, Tergugat bersikukuh bahwa penerbitan Surat Teguran telah sesuai dengan Pasal 18 UU KUP dan PMK-189/PMK.03/2020 sebagai prosedur rutin atas piutang pajak yang telah jatuh tempo.
Namun, pemeriksaan materiil atas sengketa tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan bahwa PT AI tidak melampirkan salinan Surat Teguran yang menjadi objek gugatan dalam berkas yang disampaikan melalui e-TaxCourt. Absennya dokumen ini membuat Majelis Hakim tidak memiliki dasar otentik untuk memverifikasi dan memeriksa keabsahan keputusan yang disengketakan.
Resolusi hukum dalam perkara ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum acara (formal) bersifat mutlak sebelum memasuki substansi perkara. Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa adanya lampiran objek gugatan, gugatan tidak memenuhi syarat formal Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Implikasinya, meskipun argumen substansi Wajib Pajak kuat, kesalahan teknis administratif dapat menyebabkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan keadilan substantif. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyusun dokumen permohonan di Pengadilan Pajak adalah kunci utama keberhasilan litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini