Biaya Jasa Afiliasi yang Tidak Wajar Bisa Berujung Pajak Ganda sebagai Dividen Terselubung.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Jasa Afiliasi yang Tidak Wajar Bisa Berujung Pajak Ganda sebagai Dividen Terselubung.

Analisis Sengketa PT SAIO: Secondary Adjustment dan Reklasifikasi Jasa Menjadi Dividen

Otoritas pajak semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi melalui instrumen secondary adjustment yang mereklasifikasi koreksi harga transfer menjadi pembayararan dividen kepada pemegang saham di luar negeri. Sengketa antara PT SAIO dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti bagaimana ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) atas jasa manajemen internasional dapat memicu kewajiban PPh Pasal 26 tambahan yang signifikan.

Inti Konflik: Kegagalan Benefit Test dan Dividen Terselubung

Inti konflik dalam perkara ini berakar pada koreksi biaya jasa manajemen/profesional yang dibayarkan PT SAIO kepada afiliasinya di Singapura, Jerman, dan Hongkong. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena bukti pendukung hanya berupa korespondensi email yang tidak menunjukkan substansi pekerjaan, adanya indikasi duplikasi fungsi dengan karyawan internal, serta dikategorikan sebagai shareholder activity yang seharusnya tidak dibebankan sebagai biaya. Selisih nilai yang dianggap tidak wajar ini kemudian ditarik sebagai secondary adjustment oleh DJP dan ditetapkan sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020.

Pertimbangan Hakim: Pendekatan Interlinkage PPh Badan & PPh Pasal 26

Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil pendekatan keterkaitan perkara (interlinkage) dengan sengketa PPh Badan perusahaan yang sama. Hakim berpendapat bahwa karena sebagian biaya jasa tersebut telah diputus tetap dikoreksi pada level PPh Badan (sebesar 48% dari total koreksi), maka secara otomatis terdapat aliran dana keluar yang tidak memiliki landasan komersial yang kuat. Secara hukum, aliran dana yang tidak wajar kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri tersebut memenuhi kriteria "pembagian laba dalam bentuk apapun" sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Implikasi Strategis: Pentingnya Deliverables Jasa yang Nyata

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengafirmasi penggunaan secondary adjustment sebagai konsekuensi logis dari koreksi primer di PPh Badan. Hal ini memberikan dampak krusial bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada Transfer Pricing Documentation (TP Doc) secara formal, tetapi juga pada ketersediaan bukti konkret berupa deliverables jasa yang nyata dan spesifik. Putusan "Kabul Sebagian" ini menegaskan bahwa proporsionalitas bukti menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko pajak berganda yang timbul dari reklasifikasi transaksi jasa menjadi dividen.

Kesimpulannya, sengketa ini menjadi peringatan bagi perusahaan multinasional bahwa otoritas pajak kini lebih teliti dalam membedah substansi jasa intra-grup. Kegagalan dalam uji manfaat (benefit test) tidak hanya berisiko pada koreksi biaya, tetapi juga memicu beban pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan (PPh Pasal 26) yang seringkali tidak dapat dikreditkan di negara penerima penghasilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010978.16/2021/PP/M.XA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001582.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012247.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter