Otoritas pajak semakin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi melalui instrumen secondary adjustment yang mereklasifikasi koreksi harga transfer menjadi pembayararan dividen kepada pemegang saham di luar negeri. Sengketa antara PT SAIO dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti bagaimana ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) atas jasa manajemen internasional dapat memicu kewajiban PPh Pasal 26 tambahan yang signifikan.
Inti konflik dalam perkara ini berakar pada koreksi biaya jasa manajemen/profesional yang dibayarkan PT SAIO kepada afiliasinya di Singapura, Jerman, dan Hongkong. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena bukti pendukung hanya berupa korespondensi email yang tidak menunjukkan substansi pekerjaan, adanya indikasi duplikasi fungsi dengan karyawan internal, serta dikategorikan sebagai shareholder activity yang seharusnya tidak dibebankan sebagai biaya. Selisih nilai yang dianggap tidak wajar ini kemudian ditarik sebagai secondary adjustment oleh DJP dan ditetapkan sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil pendekatan keterkaitan perkara (interlinkage) dengan sengketa PPh Badan perusahaan yang sama. Hakim berpendapat bahwa karena sebagian biaya jasa tersebut telah diputus tetap dikoreksi pada level PPh Badan (sebesar 48% dari total koreksi), maka secara otomatis terdapat aliran dana keluar yang tidak memiliki landasan komersial yang kuat. Secara hukum, aliran dana yang tidak wajar kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri tersebut memenuhi kriteria "pembagian laba dalam bentuk apapun" sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengafirmasi penggunaan secondary adjustment sebagai konsekuensi logis dari koreksi primer di PPh Badan. Hal ini memberikan dampak krusial bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada Transfer Pricing Documentation (TP Doc) secara formal, tetapi juga pada ketersediaan bukti konkret berupa deliverables jasa yang nyata dan spesifik. Putusan "Kabul Sebagian" ini menegaskan bahwa proporsionalitas bukti menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko pajak berganda yang timbul dari reklasifikasi transaksi jasa menjadi dividen.
Kesimpulannya, sengketa ini menjadi peringatan bagi perusahaan multinasional bahwa otoritas pajak kini lebih teliti dalam membedah substansi jasa intra-grup. Kegagalan dalam uji manfaat (benefit test) tidak hanya berisiko pada koreksi biaya, tetapi juga memicu beban pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan (PPh Pasal 26) yang seringkali tidak dapat dikreditkan di negara penerima penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini