Biaya Jasa ke Afiliasi Luar Negeri Bisa Dianggap Dividen dan Kena PPh 26 Tambahan 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Jasa ke Afiliasi Luar Negeri Bisa Dianggap Dividen dan Kena PPh 26 Tambahan 

Analisis Sengketa PT SAI: Uji Manfaat Jasa Intra-Grup dan Risiko Secondary Adjustment

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT SAI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) memberikan pelajaran krusial mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transaksi jasa intra-grup. Kasus ini bermula dari koreksi Terbanding atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada afiliasinya di Singapura, Jerman, dan Hongkong pada Masa Pajak September 2020. Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya tersebut sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020, yang berimplikasi pada timbulnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Inti Konflik: Pembuktian Eksistensi dan Manfaat Ekonomi (Benefit Test)

Inti konflik terletak pada pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diterima. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU karena minimnya bukti fisik layanan selain korespondensi email, serta adanya indikasi duplikasi jasa. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata dan esensial untuk mendukung operasional serta strategi penjualan di Indonesia, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Pemohon Banding juga keberatan atas klasifikasi dividen karena tidak melalui mekanisme RUPS dan berisiko menimbulkan pajak berganda secara internasional.

Resolusi Majelis Hakim: Pendekatan Proporsional "Substance Over Form"

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang bersifat proporsional. Mengingat sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan tindak lanjut dari koreksi biaya di PPh Badan, Majelis merujuk pada putusan terkait yang menyatakan bahwa hanya sebagian biaya jasa (sekitar 48%) yang terbukti tidak wajar. Berdasarkan prinsip substance over form, aliran dana yang tidak wajar tersebut memang dapat dianggap sebagai pembagian laba terselubung. Resolusi hukum ini menghasilkan amar putusan "Kabul Sebagian", di mana nilai dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26 disesuaikan mengikuti proporsi koreksi biaya yang dipertahankan di tingkat PPh Badan.

Implikasi Putusan: Pentingnya Sinkronisasi Dokumentasi dan Implementasi

Putusan ini menegaskan bahwa setiap transaksi afiliasi lintas batas harus didukung oleh bukti manfaat (benefit test) yang kuat untuk menghindari risiko reklasifikasi menjadi dividen. Bagi Wajib Pajak, preseden ini mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara dokumentasi harga transfer dengan bukti implementasi layanan di lapangan. Ketidakmampuan membuktikan eksistensi jasa tidak hanya berdampak pada koreksi biaya, tetapi juga memicu beban pajak tambahan melalui mekanisme penyesuaian sekunder yang memberatkan posisi likuiditas perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter