Sengketa perpajakan yang melibatkan PT SAI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) memberikan pelajaran krusial mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transaksi jasa intra-grup. Kasus ini bermula dari koreksi Terbanding atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada afiliasinya di Singapura, Jerman, dan Hongkong pada Masa Pajak September 2020. Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya tersebut sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020, yang berimplikasi pada timbulnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Inti konflik terletak pada pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diterima. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU karena minimnya bukti fisik layanan selain korespondensi email, serta adanya indikasi duplikasi jasa. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata dan esensial untuk mendukung operasional serta strategi penjualan di Indonesia, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Pemohon Banding juga keberatan atas klasifikasi dividen karena tidak melalui mekanisme RUPS dan berisiko menimbulkan pajak berganda secara internasional.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang bersifat proporsional. Mengingat sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan tindak lanjut dari koreksi biaya di PPh Badan, Majelis merujuk pada putusan terkait yang menyatakan bahwa hanya sebagian biaya jasa (sekitar 48%) yang terbukti tidak wajar. Berdasarkan prinsip substance over form, aliran dana yang tidak wajar tersebut memang dapat dianggap sebagai pembagian laba terselubung. Resolusi hukum ini menghasilkan amar putusan "Kabul Sebagian", di mana nilai dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26 disesuaikan mengikuti proporsi koreksi biaya yang dipertahankan di tingkat PPh Badan.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap transaksi afiliasi lintas batas harus didukung oleh bukti manfaat (benefit test) yang kuat untuk menghindari risiko reklasifikasi menjadi dividen. Bagi Wajib Pajak, preseden ini mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara dokumentasi harga transfer dengan bukti implementasi layanan di lapangan. Ketidakmampuan membuktikan eksistensi jasa tidak hanya berdampak pada koreksi biaya, tetapi juga memicu beban pajak tambahan melalui mekanisme penyesuaian sekunder yang memberatkan posisi likuiditas perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini