Telat Ajukan Permohonan Kedua? Hati-hati, Argumen "Pejabat Tidak Berwenang" Tak Akan Menolong Anda di Pengadilan Pajak!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008640.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Telat Ajukan Permohonan Kedua? Hati-hati, Argumen "Pejabat Tidak Berwenang" Tak Akan Menolong Anda di Pengadilan Pajak!

Dalam dunia litigasi perpajakan, kepatuhan terhadap prosedur formal seringkali menjadi penentu kemenangan atau kekalahan, bahkan sebelum substansi materiil diperiksa. Kasus sengketa gugatan antara PT JBE melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) ini menjadi contoh nyata bagaimana interpretasi hukum yang keliru mengenai tenggat waktu dan struktur regulasi dapat berujung pada penolakan gugatan oleh Pengadilan Pajak.

Sengketa ini bermula ketika PT JBE (Penggugat) mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk yang kedua kalinya. Masalahnya, permohonan ini diajukan bertahun-tahun setelah keputusan atas permohonan pertama terbit, padahal Pasal 14 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013 memberikan batas waktu ketat maksimal 3 bulan.

Penggugat mencoba menerobos batasan ini dengan argumen kreatif namun berisiko: mereka mengklaim permohonan mereka didasarkan pada Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 (SKP seharusnya tidak terbit karena cacat wewenang), yang menurut mereka merupakan pasal "spesial" yang berdiri sendiri dan tidak tunduk pada aturan main Pasal 14. Penggugat bersikeras bahwa SKP mereka cacat hukum karena ditandatangani oleh Kepala KPP, bukan Dirjen Pajak langsung, sehingga dianggap batal demi hukum tanpa terikat waktu.

Di sisi lain, DJP (Tergugat) memegang teguh prinsip administrasi. Bagi DJP, seluruh pasal dalam PMK-8/2013 adalah satu kesatuan sistem. Tidak ada pasal "spesial" yang kebal terhadap aturan batas waktu. Karena Penggugat terlambat mengajukan permohonan ulang, DJP secara prosedural wajib mengembalikan berkas tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mematahkan konstruksi hukum Penggugat. Hakim menegaskan bahwa Pasal 13 ayat (1) hingga (4) PMK-8/2013 adalah satu napas aturan yang tidak bisa dipenggal-penggal. Ketentuan formal, termasuk tenggat waktu 3 bulan, berlaku mutlak untuk semua jenis permohonan pembatalan SKP.

Lebih lanjut, Hakim juga melegitimasi praktik pelimpahan wewenang di tubuh DJP. Penandatanganan SKP oleh Kepala KPP atau Kepala Kanwil atas nama Dirjen Pajak dinyatakan sah secara hukum administrasi negara melalui mekanisme mandat.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa Wajib Pajak tidak bisa menggunakan alasan "cacat wewenang administratif" untuk menghidupkan kembali sengketa yang sudah kadaluwarsa secara prosedur. Ini menutup celah bagi strategi litigasi yang mencoba membypass batas waktu pengajuan permohonan Pasal 36 UU KUP dengan dalil-dalil formalitas semata. Bagi praktisi pajak, ini adalah pengingat keras bahwa time limit dalam peraturan menteri adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap syarat formal, terutama jangka waktu pengajuan upaya hukum, adalah fondasi litigasi pajak. Argumen materiil sekuat apapun—bahkan tuduhan pejabat tidak berwenang sekalipun—akan runtuh jika diajukan di luar tenggat waktu yang ditetapkan peraturan. Wajib Pajak harus cermat menghitung hari sejak diterimanya keputusan pertama sebelum melangkah ke upaya hukum berikutnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001564.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter