Strategi Menangkan Sengketa PPN: Bagaimana PT ISSM Mematahkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Uji Arus Barang yang Lemah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010978.16/2021/PP/M.XA

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa PPN: Bagaimana PT ISSM Mematahkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Uji Arus Barang yang Lemah

Analisis Sengketa PPN PT ISSM: Batasan Ekstrapolasi dalam Industri Sawit

Sengketa PPN sering kali bersumber dari perbedaan metodologi penghitungan omzet, terutama dalam industri kelapa sawit yang melibatkan fluktuasi rendemen. Putusan Nomor PUT-010978.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024 menjadi preseden penting mengenai batasan penggunaan metode ekstrapolasi oleh Terbanding dalam menetapkan DPP secara sepihak.

Inti Konflik: Asumsi Volume vs. Akurasi Pembukuan

Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Agustus 2016 sebesar Rp15.656.764.512,00 dengan poin-poin perselisihan utama:

  • Metode Terbanding: Melakukan uji arus barang dan menggunakan harga rata-rata pasar serta volume ekstrapolasi. Terbanding berasumsi ada penyerahan TBS yang tidak dilaporkan karena menganggap wajib pajak tidak kooperatif selama pemeriksaan.
  • Sanggahan PT ISSM: Membantah adanya tambahan penyerahan. Pemohon menyatakan seluruh transaksi telah didukung Faktur Pajak valid dan menuding Terbanding melakukan kesalahan matematis dalam menghitung volume penjualan.

Resolusi Majelis Hakim: Pentingnya Bukti Arus Uang

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap buku besar penjualan, invoice, dan rekapitulasi faktur pajak dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Sengketa Pembuktian: Hakim menilai ini adalah sengketa pembuktian atas fakta transaksi. Metode ekstrapolasi dianggap tidak mampu membuktikan secara nyata bahwa penyerahan benar-benar terjadi.
  2. Ketiadaan Arus Uang: Terbanding gagal menunjukkan bukti arus uang (*cash flow*) yang mendukung adanya tambahan omzet. Tanpa bukti penerimaan uang, koreksi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
  3. Pasal 76 UU Pengadilan Pajak: Majelis menegaskan bahwa keyakinan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang valid.

Implikasi: Sinkronisasi Arus Barang dan Arus Uang

Putusan "Kabul Seluruhnya" ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak untuk menjaga integritas data operasional. Risiko koreksi administratif yang bersifat asumtif hanya dapat dipatahkan dengan bukti pembukuan yang sinkron antara logistik (barang) dan finansial (uang).

Kesimpulan: Kemenangan PT ISSM menegaskan bahwa dalam hukum acara perpajakan, data formal administratif tidak boleh mengabaikan kebenaran materiil. Ekstrapolasi tanpa bukti pendukung yang konkret tidak dapat dipertahankan di muka persidangan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001582.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012247.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter