Gugatan Prosedur Pemeriksaan Kandas: Mengapa Pelanggaran Jangka Waktu Tidak Otomatis Membatalkan SKP?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005814.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Prosedur Pemeriksaan Kandas: Mengapa Pelanggaran Jangka Waktu Tidak Otomatis Membatalkan SKP?

Sengketa PT KM: Formalitas Administratif vs. Prosedur Esensial Pemeriksaan Pajak

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2022 terhadap PT KM menjadi objek gugatan karena dinilai melanggar prosedur formal pemeriksaan. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran jangka waktu pengujian, penolakan perpanjangan tanggapan SPHP, dan hambatan dalam penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA) sebagai dasar untuk membatalkan ketetapan pajak tersebut secara hukum.

Inti Konflik: Penafsiran Formalitas vs. Substansi Hukum

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada penafsiran formalitas prosedur versus substansi hukum. PT KM berargumen bahwa Tergugat (DJP) melampaui jangka waktu pemeriksaan lapangan selama 6 bulan tanpa pemberitahuan tertulis dan bersikap tidak kooperatif dalam penjadwalan ulang penandatanganan BAPA. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa seluruh tahapan esensial, yakni penyampaian SPHP dan pelaksanaan Pembahasan Akhir, telah dilakukan, sementara keterlambatan tanggapan SPHP adalah murni kelalaian Penggugat.

Pendapat Hakim: Elemen Absolut Pembatalan SKP

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, SKP hanya dapat dibatalkan jika pemeriksaan dilakukan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Karena kedua elemen krusial tersebut terbukti telah dilaksanakan, maka penyimpangan administratif lainnya—seperti ketiadaan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian—tidak bersifat fatal yang dapat menggugurkan keabsahan SKP.

Kesimpulan: Strategi Litigasi dan Hak Esensial Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa tidak semua pelanggaran prosedur oleh otoritas pajak mengakibatkan batalnya produk hukum hasil pemeriksaan. Strategi litigasi yang hanya bersandar pada aspek formalitas administratif di luar elemen absolut Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP memiliki risiko kegagalan yang tinggi jika tidak disertai pembuktian materiil yang kuat. Kepatuhan prosedural DJP tetap menjadi pengawasan pengadilan, namun ambang batas pembatalan SKP tetap berpijak pada perlindungan hak Wajib Pajak untuk mendengar dan memberikan tanggapan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001564.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001564.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter