Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2022 terhadap PT KM menjadi objek gugatan karena dinilai melanggar prosedur formal pemeriksaan. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran jangka waktu pengujian, penolakan perpanjangan tanggapan SPHP, dan hambatan dalam penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA) sebagai dasar untuk membatalkan ketetapan pajak tersebut secara hukum.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada penafsiran formalitas prosedur versus substansi hukum. PT KM berargumen bahwa Tergugat (DJP) melampaui jangka waktu pemeriksaan lapangan selama 6 bulan tanpa pemberitahuan tertulis dan bersikap tidak kooperatif dalam penjadwalan ulang penandatanganan BAPA. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa seluruh tahapan esensial, yakni penyampaian SPHP dan pelaksanaan Pembahasan Akhir, telah dilakukan, sementara keterlambatan tanggapan SPHP adalah murni kelalaian Penggugat.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, SKP hanya dapat dibatalkan jika pemeriksaan dilakukan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Karena kedua elemen krusial tersebut terbukti telah dilaksanakan, maka penyimpangan administratif lainnya—seperti ketiadaan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian—tidak bersifat fatal yang dapat menggugurkan keabsahan SKP.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa tidak semua pelanggaran prosedur oleh otoritas pajak mengakibatkan batalnya produk hukum hasil pemeriksaan. Strategi litigasi yang hanya bersandar pada aspek formalitas administratif di luar elemen absolut Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP memiliki risiko kegagalan yang tinggi jika tidak disertai pembuktian materiil yang kuat. Kepatuhan prosedural DJP tetap menjadi pengawasan pengadilan, namun ambang batas pembatalan SKP tetap berpijak pada perlindungan hak Wajib Pajak untuk mendengar dan memberikan tanggapan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini