Penerbitan Surat Teguran oleh otoritas pajak seringkali memicu resistensi Wajib Pajak melalui jalur gugatan, namun tanpa pemenuhan syarat formal yang rigid, upaya hukum tersebut dipastikan tidak dapat diterima. Dalam sengketa antara PT MSMP melawan KPP Pratama Malang Utara, Majelis Hakim menegaskan batasan kompetensi absolut dan prosedur formal pengajuan gugatan atas tindakan penagihan aktif yang didasarkan pada ketetapan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konflik ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S-00102/TGR-CT/KPP.1210/2025 sebagai tindak lanjut atas tunggakan SKPKB PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2019. Penggugat berargumen bahwa tindakan penagihan tersebut prematur dan tidak adil karena mereka masih keberatan dengan materi pemeriksaan yang mendasari munculnya utang pajak tersebut. Di sisi lain, Tergugat bersikukuh bahwa secara administratif, Surat Teguran adalah produk hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) mengingat utang pajak belum dilunasi hingga jatuh tempo.
Majelis Hakim XIVA Pengadilan Pajak dalam resolusinya tidak masuk ke dalam materi sengketa pemeriksaan pajak. Hakim menitikberatkan pada pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan bahwa upaya hukum Penggugat lebih condong pada substansi angka ketetapan pajak daripada cacat prosedur penagihan itu sendiri. Ketidaksesuaian antara objek yang digugat dengan alasan yang dikemukakan, ditambah dengan hambatan formalitas lainnya, membuat Majelis menjatuhkan amar "Tidak Dapat Diterima".
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang presisi. Wajib Pajak seringkali mencampuradukkan sengketa materi (banding) dengan sengketa prosedur (gugatan). Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa Gugatan atas Surat Teguran memiliki ruang lingkup yang sangat sempit dan tidak dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk memperdebatkan kembali besaran pajak terutang yang sudah ditetapkan dalam SKP.
Kepatuhan terhadap aspek formal dalam hukum acara perpajakan adalah harga mati sebelum Wajib Pajak dapat memperjuangkan keadilan substantif di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini