Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya kepatuhan formal dalam aspek administrasi perpajakan melalui penolakan Gugatan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT PHE ONWJ, terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut. Sengketa yang bermuara pada pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP ini secara esensial menyoroti konflik fundamental antara saat terutang yang ditetapkan berdasarkan tanggal Faktur Pajak Normal yang diterbitkan rekanan dengan proses bisnis internal Wajib Pajak yang bergantung pada validitas invoice dan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.
Kasus ini berpusat pada STP PPN Pemungut Masa Pajak Mei 2022. Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Tergugat mengenakan sanksi bunga karena penyetoran PPN yang dipungut oleh PHE ONWJ terlambat dari tanggal 15 bulan berikutnya, dengan mengacu pada tanggal Faktur Pajak Normal. Sementara itu, PHE ONWJ berargumen bahwa penundaan penyetoran adalah tindakan yang wajar dan sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, di mana PPN baru diakui terutang setelah dokumen penagihan dan Faktur Pajak (dalam hal ini, Faktur Pajak Pengganti) telah tervalidasi dan diakui sebagai piutang/penghasilan dalam pembukuan. Bagi Wajib Pajak, tanggal Faktur Pajak Pengganti adalah penanda dimulainya kewajiban penyetoran yang sah.
Dalam resolusi konflik ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpihak pada interpretasi akuntansi internal Wajib Pajak. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Wajib Pajak yang menyatakan ketidaktahuan atau penundaan penyetoran akibat menunggu validitas dokumen, gagal memenuhi beban pembuktian. Putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat menyajikan bukti kuat, seperti Surat Pernyataan Validitas Dokumen atau catatan audit trail penerimaan dokumen yang meyakinkan, untuk membantah tanggal Faktur Pajak Normal yang digunakan Tergugat sebagai dasar penghitungan jatuh tempo. Kegagalan pembuktian ini secara otomatis memperkuat posisi Tergugat.
Analisis putusan ini memberikan implikasi signifikan, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki proses verifikasi dokumen panjang, seperti KKKS dan BUMN. Keputusan Majelis menegaskan kembali prinsip hukum formal dalam perpajakan, bahwa penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah perbaikan atas kesalahan data, bukan mekanisme untuk menggeser tanggal jatuh tempo kewajiban PPN Pemungut. Implikasinya adalah, Wajib Pajak harus memperketat prosedur internal control mereka untuk memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima diproses dan PPN disetorkan ke Kas Negara tepat waktu, terlepas dari potensi adanya revisi data di kemudian hari. Dokumentasi penerimaan faktur yang detail dan otentik menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa jenis ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini