PT ACP menghadapi penolakan gugatan terkait permohonan pembetulan keputusan pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Persoalan utama berpusat pada penerapan Pasal 16 ayat (3) UU KUP mengenai kewajiban otoritas pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan, yang jika terlampaui, secara hukum permohonan dianggap dikabulkan. Namun, sengketa ini mengungkap bahwa kepastian hukum tersebut tidak berlaku mutlak jika substansi permohonan tidak memenuhi kriteria teknis pembetulan.
Inti konflik bermula ketika PT ACP mengajukan permohonan pembetulan atas Keputusan Nomor KEP-01509/NKEB/PJ/WPJ.33/2023. Penggugat berargumen bahwa karena Tergugat (DJP) baru memberikan jawaban setelah melewati batas waktu 6 bulan sejak permohonan diterima, maka sesuai mandat regulasi, permohonan tersebut harus dianggap dikabulkan demi hukum (fiktif positif). Di sisi lain, DJP mempertahankan argumen bahwa surat jawaban tersebut hanyalah informasi administrasi dan permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan yang bersifat manusiawi (human error), melainkan masuk ke ranah sengketa yuridis yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pembetulan Pasal 16 UU KUP.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi Pasal 16 UU KUP terbatas pada kesalahan yang bersifat nyata dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa materi yang diajukan Penggugat mengandung perbedaan argumentasi materiil dan yuridis yang mendalam, sehingga bukan merupakan objek pembetulan. Akibatnya, ketentuan jangka waktu 6 bulan yang berujung pada pengabulan otomatis tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa efektivitas sanksi fiktif positif dalam Pasal 16 UU KUP sangat bergantung pada ketepatan klasifikasi objek sengketa. Kesalahan strategi dalam memilih jalur hukum—antara pembetulan (Pasal 16) atau keberatan/gugatan—dapat menyebabkan hilangnya hak prosedural Wajib Pajak. Kasus ini menegaskan bahwa keterlambatan administrasi oleh DJP tidak serta-merta menguntungkan Wajib Pajak jika dasar permohonannya sejak awal tidak sesuai dengan ruang lingkup regulasi yang dirujuk.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini