Wajib Pajak Kalah Telak! Gara-gara Gagal Buktikan Bedanya Jasa dan Material, Koreksi PPh 23 PT TB Tetap Bertahan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008488.12/2021/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Telak! Gara-gara Gagal Buktikan Bedanya Jasa dan Material, Koreksi PPh 23 PT TB Tetap Bertahan

Sengketa PPh Pasal 23 PT TB: Risiko Pajak atas Transaksi Campuran tanpa Detail Invoice

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali berpangkal pada ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memisahkan nilai material dan jasa secara administratif, sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015. Kasus PT TB menunjukkan bahwa argumentasi tanpa dukungan bukti invoice dan kontrak yang detail akan berujung pada penolakan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Akar Konflik: Ekualisasi Biaya vs. Klasifikasi Objek Pajak

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara biaya pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding menemukan pembebanan biaya iklan, promosi, dan pemeliharaan yang belum dipotong pajak, sehingga diterbitkan SKPKB. Pemohon Banding, PT TB, berdalih bahwa sebagian besar biaya tersebut adalah pembelian material promosi yang bukan objek PPh 23, serta biaya pemeliharaan yang murni merupakan pembelian suku cadang kendaraan.

Persidangan: Kegagalan Pembuktian Dokumentasi Fisik

Di persidangan, terjadi benturan argumen yang tajam. Terbanding bersikeras bahwa seluruh nilai biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci komponen jasa di dalamnya. Di sisi lain, Pemohon Banding mengklaim telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi tertentu dan menegaskan bahwa pembelian barang (suku cadang) tidak boleh dikenai pajak pemotongan jasa. Namun, Pemohon Banding gagal menyajikan dokumen pendukung seperti invoice asli yang memisahkan harga barang dan imbalan jasa secara jelas sesuai ketentuan perpajakan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Beban Pembuktian Pasal 76 UU PP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada aspek pembuktian sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding memberikan penjelasan naratif, namun ketiadaan bukti fisik yang meyakinkan di persidangan membuat dalil bantahan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa pembebanan biaya dalam pembukuan yang tidak didukung bukti pemisahan nilai material dan jasa secara otomatis dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 secara utuh.

Implikasi: Pentingnya Administrasi Detail sesuai PMK 141/2015

Putusan ini memiliki implikasi serius bagi Wajib Pajak dalam mengelola dokumentasi transaksi jasa lain. Ketidakpatuhan dalam memisahkan tagihan antara material dan jasa dalam satu invoice akan mengakibatkan seluruh nilai tagihan menjadi objek PPh Pasal 23. Bagi PT TB, putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum formal perpajakan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti surat atau dokumen yang disajikan di muka persidangan.

Kesimpulannya, sengketa ini memberikan pelajaran berharga bahwa administrasi perpajakan yang rapi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi fiskus. Tanpa invoice yang detail dan kontrak yang jelas, argumen bahwa sebuah transaksi adalah "hanya pembelian barang" akan mudah dipatahkan oleh otoritas pajak dan ditolak oleh pengadilan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter