Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali berpangkal pada ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memisahkan nilai material dan jasa secara administratif, sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015. Kasus PT TB menunjukkan bahwa argumentasi tanpa dukungan bukti invoice dan kontrak yang detail akan berujung pada penolakan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara biaya pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding menemukan pembebanan biaya iklan, promosi, dan pemeliharaan yang belum dipotong pajak, sehingga diterbitkan SKPKB. Pemohon Banding, PT TB, berdalih bahwa sebagian besar biaya tersebut adalah pembelian material promosi yang bukan objek PPh 23, serta biaya pemeliharaan yang murni merupakan pembelian suku cadang kendaraan.
Di persidangan, terjadi benturan argumen yang tajam. Terbanding bersikeras bahwa seluruh nilai biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci komponen jasa di dalamnya. Di sisi lain, Pemohon Banding mengklaim telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi tertentu dan menegaskan bahwa pembelian barang (suku cadang) tidak boleh dikenai pajak pemotongan jasa. Namun, Pemohon Banding gagal menyajikan dokumen pendukung seperti invoice asli yang memisahkan harga barang dan imbalan jasa secara jelas sesuai ketentuan perpajakan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada aspek pembuktian sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding memberikan penjelasan naratif, namun ketiadaan bukti fisik yang meyakinkan di persidangan membuat dalil bantahan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa pembebanan biaya dalam pembukuan yang tidak didukung bukti pemisahan nilai material dan jasa secara otomatis dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 secara utuh.
Putusan ini memiliki implikasi serius bagi Wajib Pajak dalam mengelola dokumentasi transaksi jasa lain. Ketidakpatuhan dalam memisahkan tagihan antara material dan jasa dalam satu invoice akan mengakibatkan seluruh nilai tagihan menjadi objek PPh Pasal 23. Bagi PT TB, putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum formal perpajakan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti surat atau dokumen yang disajikan di muka persidangan.
Kesimpulannya, sengketa ini memberikan pelajaran berharga bahwa administrasi perpajakan yang rapi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi fiskus. Tanpa invoice yang detail dan kontrak yang jelas, argumen bahwa sebuah transaksi adalah "hanya pembelian barang" akan mudah dipatahkan oleh otoritas pajak dan ditolak oleh pengadilan.