Inti konflik sengketa ini adalah benturan antara penegakan formalitas oleh DJP melawan pembelaan itikad baik (good faith) dari Pemohon Banding. DJP berpegangan teguh bahwa Faktur Pajak tersebut cacat hukum karena diterbitkan oleh entitas yang secara administrasi tidak sah sebagai PKP. Konsekuensinya, PPN Masukan yang tercantum di dalamnya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak. Pemohon Banding, di sisi lain, berargumen bahwa transaksi BKP/JKP nyata adanya, PPN telah dibayar, dan Wajib Pajak tidak memiliki kapasitas atau kewajiban hukum untuk memantau status PKP lawan transaksi secara real-time dan continous. Mengkoreksi Pajak Masukan dalam situasi ini dianggap menimbulkan double taxation.
Resolusi Majelis Hakim secara eksplisit menunjukkan kemenangan parsial prinsip formalitas. Meskipun Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding atas pos lain, Majelis tetap mempertahankan koreksi utama terkait Faktur Pajak dari PKP Non-Aktif. Keputusan ini secara implisit mengonfirmasi bahwa kepatuhan terhadap status formal PKP penerbit Faktur Pajak adalah syarat mutlak, dan kegagalan dalam memenuhi syarat ini tidak dapat diampuni meskipun pembeli telah bertindak dengan itikad baik. Putusan ini memperkuat pandangan bahwa Wajib Pajak pembeli memiliki risiko yang signifikan jika lawan transaksinya lalai atau sengaja melanggar kewajiban administrasi perpajakan.
Implikasi dari Putusan ini sangat penting bagi praktik kepatuhan PPN di Indonesia. Wajib Pajak tidak bisa lagi berlindung di balik argumen itikad baik semata jika berhadapan dengan Faktur Pajak yang terbukti cacat formal. Dampak strategisnya adalah perlunya adopsi protokol verifikasi status PKP yang sangat ketat dan berkelanjutan, baik melalui sistem internal maupun pengecekan rutin pada portal resmi DJP. Kegagalan melakukan due diligence administrasi ini berpotensi merugikan Wajib Pajak secara finansial karena Pajak Masukan yang dibayar terpaksa menjadi beban biaya. Putusan ini menjadi peringatan bahwa risiko litigasi PPN akan selalu tinggi selama kepastian hukum atas status formal PKP menjadi prasyarat utama pengkreditan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini